Implementasi UU No 1 Tahun 2023: Polres Blitar Kota Tegaskan Sanksi Berat Bagi Pemain Judi.REPORTASE NEWS, Blitar – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Blitar Kota kembali dibuktikan. Menindaklanjuti laporan warga dan sorotan media, jajaran kepolisian bergerak cepat menggerebek dan membubarkan arena sabung ayam yang diduga kuat menjadi ajang perjudian di dua kecamatan sekaligus, yakni Ponggok dan Srengat, Selasa (7/7).
Operasi senyap yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek setempat dengan sokongan penuh dari Satuan Samapta Polres Blitar Kota. Setibanya di lokasi, petugas langsung merangsek masuk, membubarkan kerumunan, dan melakukan penyisiran menyeluruh untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang tersisa.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, melalui Kasi Humas AKP Sjamsul Anwar, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku perjudian.
“Kami bergerak cepat. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” ujar AKP Sjamsul Anwar kepada awak media.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat mengenai sanksi berat yang menanti para pelaku. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bandar atau penyedia lapak judi terancam Pasal 426 dengan pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar (Kategori VI). Sementara bagi para pemain atau penombok, Pasal 427 KUHP siap menjerat mereka dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp200 juta (Kategori III).
“Sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian adalah kunci. Kami mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas demi lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.