TRENDING
MENU

Taktik Pecah Barang Jadi 8 Poket Gagal, Pria di Jalan Mahoni Sumenep Ini Pasrah Dikepung Polisi

2 menit membaca
Redaksi
Headline, Hukrim, Sumenep - 07 Jul 2026

REPORTASE NEWS, Sumenep – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil memotong rantai pasokan narkotika di wilayah perkotaan melalui sebuah operasi senyap. Pada Selasa dini hari (07/07/2026) sekira pukul 01.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Mahoni No. 45, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, yang ditengarai kuat menjadi basis transaksi gelap zat adiktif.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus seorang pria paruh baya berinisial H.B. (42), warga asal Kecamatan Dungkek yang menyewa rumah di lokasi penggerebekan. Tersangka terbukti menerapkan sistem distribusi mikro (pocketing) guna mengelabui aparat keamanan setempat.

Kejelian tim opsnal teruji saat menemukan barang bukti yang sengaja dipecah di dua titik. Satu poket sabu ditemukan siap edar di area teras rumah untuk sistem transaksi cepat, sementara tujuh poket sisanya disimpan rapat di dalam kamar tidur. Secara akumulatif, total berat netto dari delapan poket klip plastik tersebut mencapai 1,74 gram.

Selain mengamankan serbuk kristal putih, polisi menyita sejumlah alat produksi dan akomodasi distribusi, meliputi satu unit timbangan digital presisi, satu pak plastik klip kosong, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi malam itu, telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi kurir.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terikat resmi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

“Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut. Untuk memetakan jaringan yang lebih besar di atasnya, seluruh sampel sabu yang disita akan kami kirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna pelacakan senyawa kimia asal,” tegas AKP Anwar Subagyo.

Atas tindakannya, H.B. kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dikawal ketat lewat agenda gelar perkara dan pemeriksaan saksi secara berkala guna mengikis habis ekosistem peredaran gelap di Sumenep.

Penulis

Bagikan Disalin