RAZIA TEMPAT HIBURAN: Petugas gabungan dari Polres Blitar, BNN, Denpom, dan Satpol PP saat melakukan penggeledahan serta pemeriksaan tes urine kepada para pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Blitar.REPORTASE, Blitar – Guna menciptakan situasi wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya peredaran gelap narkotika, Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar Operasi Gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Operasi cipta kondisi yang menyasar sejumlah titik rawan di tempat hiburan malam tersebut dimulai pukul 21.00 WIB di bawah pimpinan langsung Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H. Puluhan personel gabungan dikerahkan dari berbagai lini, meliputi Satresnarkoba, Satlantas, Satsamapta, dan Satintelkam Polres Blitar.
Guna mengoptimalkan pengawasan, Polres Blitar turut membangun sinergi lintas instansi dengan melibatkan personel BNN Kabupaten Blitar, Polisi Militer (Denpom Blitar), serta Satpol PP Kabupaten Blitar.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mako Polres Blitar untuk memberikan pengarahan teknis pelaksanaan operasi. Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menginstruksikan seluruh personel agar bertindak tegas, profesional, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta menjunjung tinggi asas hukum dalam setiap prosedur pemeriksaan.
Tim gabungan kemudian bergerak menyisir sejumlah tempat hiburan malam serta penginapan di wilayah Kabupaten Blitar, di antaranya Hotel Hakim, Cafe Nyai Nasingah, Cafe 89, hingga Cafe Shimponi.
Di setiap titik lokasi, petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan milik pengunjung maupun pengelola tempat hiburan, hingga pelaksanaan tes urine secara acak di tempat. Meski hasil tes urine seluruh pengunjung yang diperiksa menyatakan negatif narkoba, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 259 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek tanpa izin edar resmi.
Selain penindakan, petugas gabungan turut memberikan imbauan kamtibmas kepada para pemilik dan pengelola usaha agar memperketat pengawasan internal serta tidak membiarkan tempat usaha mereka dijadikan sarang peredaran narkoba maupun tindak kejahatan lainnya.