PROSES RIGID BETON: Penampakan kondisi pengerjaan rehabilitasi jalan ruas Karangrejo–Sumberagung di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang menggunakan penutup plastik curing beton serta hasil pengecoran rigid bertekstur kasar sesuai standar teknis PUPR.REPORTASE, Blitar – Pelaksanaan proyek strategis rehabilitasi jalan pada ruas Karangrejo–Sumberagung di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, dipastikan telah berjalan secara kokoh serta mematuhi ketentuan Spesifikasi Umum 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga. Proyek pembangunan infrastruktur berskala besar ini menelan anggaran senilai Rp6.951.641.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Surya Fradana.
Saat ditemui langsung di lokasi proyek, pelaksana lapangan Suko memaparkan secara terperinci spesifikasi teknis pengerjaan yang tengah dikebut. Menurutnya, rehabilitasi jalan ini dibagi menjadi dua titik pengerjaan utama dengan total panjang penanganan masing-masing mencapai 702 meter pada titik pertama dan 1.158 meter pada titik kedua.

Dalam pemaparannya, Suko menjelaskan bahwa lantai kerja ditetapkan memiliki lebar 5,2 meter dengan ketebalan 10 cm serta menggunakan mutu beton kualitas FC 10. Sementara itu, struktur beton utama di atasnya dibangun dengan lebar 5 meter, ketebalan 20 cm, serta mengandalkan mutu beton FS 3,8. Guna memastikan kekuatan struktur beton jangka panjang, pengerjaan ini juga melibatkan enam komponen penguat besi utama secara komprehensif.
Komponen besi tersebut mencakup balok besi berdiameter 10 mm yang dipadukan dengan behel dan jagang, kawat jaringan atau wiremesh berdiameter 6 mm, besi tibar ulir berdiameter 16 mm sepanjang 2 meter sebagai penghubung sisi kanan dan kiri, serta komponen dowel berdiameter 32 mm.
Menanggapi adanya sorotan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal mengenai jarak pemasangan besi tibar, pihak pelaksana memberikan klarifikasi tegas. Suko menduga perbedaan persepsi tersebut muncul karena pengamat kurang memerhatikan detail teknis saat proses pengecoran berlangsung. Kendati demikian, ia memastikan ukuran besi 16 mm yang terpasang sudah sepenuhnya tepat, yakni sebanyak 7 batang di setiap titik dilatasi atau modul wiremesh sepanjang 5,5 meter.
“Semua pekerjaan sudah kami laksanakan mengikuti aturan dan spesifikasi teknis yang berlaku di lapangan,” ungkap Suko menegaskan.
Lebih lanjut, Suko mengungkapkan bahwa proyek infrastruktur ini telah melalui serangkaian pengawasan berlapis dan peninjauan langsung secara ketat oleh berbagai instansi. Beberapa waktu lalu, tim dari pihak Kejaksaan, Inspektorat, hingga Dinas PUPR Kabupaten Blitar telah turun tangan melakukan peninjauan mendalam. Bahkan, beberapa hari berselang, Dinas Kominfo bersama Dinas PUPR kembali melakukan peninjauan ulang dan memastikan tidak ada kendala maupun masalah berarti pada hasil pekerjaan di lapangan.
Melalui pengawasan ketat dan transparansi spesifikasi ini, pihak pelaksana berharap rehabilitasi jalan Karangrejo-Sumberagung dapat segera rampung tepat waktu sesuai jadwal pada 9 Desember 2026, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi kelancaran mobilitas serta perekonomian masyarakat Kabupaten Blitar.