TRENDING
MENU

Rapat Paripurna DPRD Sumenep Sepakati 9 Raperda Strategis 2026

2 menit membaca
Mahmudi
Headline, Pemerintahan, Sumenep - 29 Sep 2026

REPORTASE, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Penandatanganan nota persetujuan bersama ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sumenep pada Senin, 28 September 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, serta dihadiri pimpinan dan anggota legislatif, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, hingga jajaran Kepala OPD dan tokoh masyarakat.

Mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati Sumenep K.H. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam menyusun dan membahas payung hukum tersebut.

“Alhamdulillah, sembilan Raperda telah mendapat persetujuan bersama. Pembentukan Perda ini bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan bentuk nyata kemitraan antara Pemkab dan DPRD untuk membangun daerah,” ujar Imam Hasyim.

Sembilan Raperda yang disetujui mencakup berbagai sektor penting pembangunan dan pelayanan masyarakat, di antaranya:

  • Penataan Organisasi: Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  • Pendidikan & Perencanaan: Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • Infrastruktur & Lingkungan: Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan, Reforma Agraria, serta Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Usaha Tambak Udang.
  • Ekonomi & Pelayanan Publik: Penyelenggaraan Parkir, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.

Dari sembilan Raperda yang disepakati, sebanyak delapan regulasi akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi.

BACA JUGA  Dukungan Mengalir, Ponpes Raudatul Iman dan Tokoh Gadu Barat Bersatu untuk Paslon Faham

Sementara itu, satu Raperda terkait Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah melalui pertimbangan dan evaluasi mendalam.

Melalui regulasi baru ini, Pemkab dan DPRD Sumenep optimistis roda pemerintahan, pembangunan daerah, serta mutu pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan sejahtera.

BACA JUGA  Dukung UMKM, BMT Amanah Bustanul Huffadh Sumbernangka Resmi Dibuka
Bagikan Disalin