MENU

Gelapkan Motor, Perempuan Asal Singosari Dilaporkan ke Polisi

1 menit membaca
Redaksi
Hukrim - 12 Jan 2025

SINGOSARI — Seorang perempuan berinisial DF, yang tinggal di Perumahan Puri Tirta, Desa Tunjungtirto, Singosari, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor. Tindakan tersebut diduga dilakukan karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utang.

Terduga menggelapkan satu unit sepeda motor merek Yamaha X-Ride dengan nomor polisi AG 6961 PR, milik korban berinisial ED, warga Kota Blitar.

Kasus ini bermula pada April 2024, ketika korban meminjamkan sepeda motor tersebut kepada terduga untuk keperluan antar-jemput anak korban. Namun, pada pertengahan Desember 2024, tanpa sepengetahuan korban, terduga menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang penadah berinisial FS, warga Dusun Gentengan, Desa Tunjungtirto, Singosari.

BACA JUGA  DEKLARASI YAKUZA MANEGES MALANG PASURUAN RAYA DIGELAR, SEJUMLAH ORMAS HADIR

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Singosari pada Jumat, 11 Januari 2025, dengan nomor laporan STTL/1/1/2025/SPKT/POLSEK SINGOSARI untuk ditindaklanjuti.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Singosari. ED, selaku korban, berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan sepeda motornya dikembalikan.

“Saya sudah menyerahkan kasus ini ke pihak polisi. Saya berharap kasus ini segera terungkap dan motor saya dapat kembali tanpa ada kekurangan apa pun,” jelasnya.

BACA JUGA  Tak Tinggal Diam, Kuasa Hukum PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan