
Surabaya — Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pemilik restoran makanan Korea berinisial SSY (64) di Surabaya memasuki proses penyelidikan di Polrestabes Surabaya. Dua perempuan, yakni mantan karyawan berinisial MAD (28) dan asisten rumah tangga (ART) berinisial SUF (24), telah membuat laporan polisi.
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang. Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, juga menyampaikan bahwa sejumlah orang lain menghubunginya dan mengaku mengalami dugaan tindakan serupa.
Menurut Vena, pola yang disampaikan sejumlah orang tersebut memiliki kemiripan, yakni korban disebut diajak mengonsumsi minuman beralkohol kemudian berada dalam situasi tekanan.
“Ada beberapa yang DM (menghubungi) itu menyatakan modusnya sama. Diajak minum (alkohol), terus ditekan-tekan, terus kalau enggak mau atau berontak langsung dipecat,” ujar Vena kepada detikJatim, Jumat (21/8/2026).
Vena menyebut orang-orang yang menghubunginya memiliki latar belakang berbeda. Selain pekerja restoran, terdapat pula mereka yang pernah bekerja sebagai asisten pribadi maupun penerjemah SSY. Ia menyebut sekitar tiga hingga empat orang lain telah berkomunikasi dengannya mengenai dugaan tindakan serupa, meski belum semuanya membuat laporan resmi.
Pengakuan MAD
MAD, yang sebelumnya bekerja sebagai sekretaris restoran, mengaku dugaan kekerasan seksual pertama kali dialaminya pada 12 Maret 2026. Menurut keterangannya, saat itu restoran dalam kondisi tutup dan SSY kedatangan seorang teman sesama warga Korea yang tinggal di Jember.
MAD mengaku mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran. Ia kemudian mengatakan dirinya dibawa ke sebuah hotel dan mengalami dugaan kekerasan seksual.
“Itu minum mulai pukul 20.00 WIB malam, sampai dini hari 13 Maret 2026. Saya di resto dicekoki minuman. Setelah selesai minum, saya kehilangan kesadaran,” kata MAD.
MAD juga mengaku mendapatkan ancaman berkaitan dengan pekerjaan, pembayaran gaji, hingga keselamatan keluarganya. Ia menyatakan kondisi tersebut membuat dirinya merasa berada dalam tekanan.
Dugaan tindakan serupa, menurut pengakuan MAD, kembali terjadi dalam beberapa kesempatan hingga Juli 2026. Ia juga mengaku pernah diminta tinggal di rumah SSY di kawasan Wiyung pada 21 Mei 2026.
MAD menyebut dirinya kembali diberi minuman beralkohol dan berada dalam situasi yang menurut pengakuannya disertai ancaman.
“Modusnya sama, memberi saya banyak minuman beralkohol. Saya ketakutan,” ungkap MAD.
Ketika SSY berada di Korea pada 21 Mei hingga 2 Juni 2026, MAD mengaku masih menerima pesan yang menurutnya berisi tekanan. Setelah SSY kembali ke Indonesia, MAD menyebut dugaan tindakan seksual kembali terjadi hingga Juli.
Pada 27 Juli, MAD mengaku mulai berani menolak. Sehari kemudian, ia mengatakan terjadi pertengkaran setelah dirinya kembali diminta mengonsumsi minuman beralkohol.
“Lalu tanggal 27, dia mau melakukan hal yang sama, tapi saya berani melawan, saya tolak. Tanggal 28 saya kembali dicekoki minuman keras,” ujar MAD.
Dua Laporan Masuk ke Polrestabes Surabaya
Dugaan perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi. Laporan MAD tercatat pada 29 Juli 2026 dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sementara laporan SUF tercatat pada 6 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan bahwa kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Proses njeh (ya),” ujar Melatisari saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (21/8/2026).
Polisi belum membeberkan lebih jauh mengenai pemeriksaan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Dengan demikian, berbagai dugaan dan keterangan korban masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Sebut Ada Korban Lain
Vena mengatakan sebagian orang yang mengaku mengalami dugaan tindakan serupa belum menempuh jalur laporan resmi. Ia menyebut sejumlah alasan, antara lain sudah tinggal di luar pulau, ingin melanjutkan kehidupan, serta mempertimbangkan biaya dan kebutuhan untuk tetap bekerja.
Menurut Vena, terdapat pula orang yang disebut belum menyadari bahwa pengalaman yang dialaminya dapat berkaitan dengan kekerasan seksual. Ia mengatakan korban menghadapi kekhawatiran akan stigma dan kemungkinan disalahkan.
“Karena korban itu takut dihakimin, jujur aja. Takut dihakimin, satu. Kedua, dia takut disalah-salahin. Mereka enggak siap,” kata Vena.
Pendampingan psikologis juga disebut telah diupayakan bagi korban. Vena mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan psikolog untuk membantu proses pemulihan kondisi mental korban.
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, dugaan terhadap SSY tetap harus ditempatkan sebagai perkara yang sedang diproses secara hukum sampai terdapat keputusan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.
(rn-ha)