MENU

Pakai Modus Google Maps hingga Sistem Tempel, 7 Jaringan Sabu Dibekuk Polresta Sumenep

1 menit membaca
Mahmudi

REPORTASE NEWS, Sumenep — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil mengungkap enam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 12 hingga 23 Agustus 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menyampaikan, dari pengungkapan di lima kecamatan berbeda tersebut, jajarannya mengamankan tujuh orang tersangka laki-laki berinisial KR, RY, AM, KH, IH, SA, dan IM.

“Periode 12 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak enam kasus dan tujuh orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5,5 gram,” terang Kapolresta Sumenep, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peran para tersangka terdiri dari tiga pengedar, tiga kurir, dan satu pembeli. Modus operandi yang digunakan tergolong beragam, mulai dari transaksi tatap muka, transfer bank, pemetaan lokasi via Google Maps, sistem tempel, hingga komunikasi rahasia lewat WhatsApp.

Dari penangkapan di enam TKP (Kecamatan Kota, Bluto, Pasongsongan, dan Manding), polisi turut menyita barang bukti pendukung berupa:

BACA JUGA  Dominasi Lomba Tarik Tambang Pemkab Sumenep, Tim Putra-Putri Disdik Rebut Juara Pertama

6 unit ponsel & 1 unit iPad
3 unit sepeda motor
1 unit timbangan digital & 1 set bong (alat hisap)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan 5,5 gram sabu ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 100 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

BACA JUGA  Relawan 'Putri Salju Muda Mandat' Siap Wujudkan Pilkada Damai di Sampang
Bagikan Disalin