MENU

Diduga Jadi Korban Rekayasa Kredit Oknum BRI, Pensiunan di Sumenep Berjuang 7 Tahun Menuntut Keadilan

2 menit membaca
Budi Wahono
Berita, Headline, Sumenep - 04 Agu 2026

REPORTASE NEWS, Sumenep — Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Rudi Hartono Asosiate, seorang pensiunan ASN/pemda, Abd Hamid, mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep pada Selasa (4/8/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih pemulihan hak korban atas sengketa pemotongan dana pensiun yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum korban, Bayu Prasetya , menjelaskan bahwa kliennya terpaksa menanggung akibat dari dugaan rekayasa kredit yang dilakukan oknum pegawai BRI berinisial N. SK pensiun milik korban diduga disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman tanpa persetujuan, tanda tangan, maupun penerimaan dana oleh korban.

BACA JUGA  Mutasi Pejabat di Polres Sumenep, Empat Kapolsek Berganti

Dampak dari transaksi fiktif tersebut, gaji pensiun Abd Hamid yang semula berjumlah sekitar Rp2,7 juta per bulan, dipotong hingga Rp2,1 juta setiap bulannya selama hampir tujuh tahun. Korban hanya menerima sisa sekitar Rp600 ribu per bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Ini bukan aksi emosional. Kami sudah delapan kali berdiskusi dengan pihak bank, namun jawabannya selalu meminta menunggu keputusan pimpinan. Padahal, oknum terbukti bersalah secara pidana di pengadilan dan putusannya sudah inkracht. Kalau putusan sudah final, lalu apa lagi yang ditunggu? Kami hanya meminta hak korban dikembalikan,” tegas Kamarullah.

Pihak kuasa hukum menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah meminta pengembalian SK pensiun serta penghentian pemotongan dana. Pihaknya mendesak jajaran Direksi BRI hingga Kementerian BUMN turun tangan agar nasabah tidak terus dirugikan oleh perbuatan oknum.

BACA JUGA  Kunjungi Balai PWI Sumenep, Kombes Pol Ariek Janji Permudah Akses Informasi Publik bagi Wartawan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BRI Cabang Sumenep belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi mengenai tuntutan pemulihan hak yang dilayangkan oleh nasabah tersebut.

Bagikan Disalin