TRENDING
MENU

Polres Blitar Kota Tegas Berantas Miras dan Knalpot Brong

2 menit membaca
Asrofi
Berita - 13 Mar 2026

KOTA BLITAR — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Polres Blitar Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong hasil sitaan operasi kepolisian.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Mapolres Blitar Kota pada Kamis (13/3/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota, Kalfaris Triwijaya Lalo, didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan keamanan selama bulan Ramadan.

BACA JUGA  Cegah Antrean dan Hoaks, Polisi Pantau SPBU di Blitar

Berdasarkan data kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sekitar 2.000 botol minuman keras dari berbagai merek yang merupakan hasil sitaan selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru.

Selain itu, polisi juga memusnahkan sebanyak 165 knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan dan kerap menimbulkan kebisingan di jalan raya. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan dalam Operasi Keselamatan Semeru.

“Pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar AKBP Kalfaris.

Seiring dengan kegiatan tersebut, Polres Blitar Kota juga menggelar Apel Gelar Pasukan sebagai tanda dimulainya Operasi Ketupat Semeru 2026.

BACA JUGA  Begini Alasan Sahuri Mantan Legislator PKS Mendukung Kiai Mamak Pada Pilkada Sampang

Operasi kemanusiaan ini dijadwalkan berlangsung selama 13 hari, mulai 13 hingga 25 Maret 2026, dengan melibatkan lebih dari 300 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Blitar.

“Kami mengerahkan lebih dari 300 personel gabungan. Fokus utama kami adalah memastikan arus mudik serta perayaan Idulfitri berjalan aman, tertib, dan lancar,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA  Proyek DAK Tahun 2024 Diduga Asal-asalan, Ini Penjelasan Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan