Rakyat Mengantre, Jerigen Melenggang: SPBU Paberasan Sumenep Diduga Suburkan Penimbunan BBM.REPORTASE NEWS, Sumenep — Di tengah jeritan masyarakat Kabupaten Sumenep yang kesulitan mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM), sebuah ironi besar justru telanjang di depan mata. Praktik lancung pengisian BBM bersubsidi ke dalam puluhan jerigen diduga kuat melenggang bebas tanpa tersentuh hukum di SPBU Jl. Raya Gapura No. 55, Pandaringan Barat, Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Berdasarkan investigasi dan laporan warga di lapangan, aktivitas yang merugikan hak-hak masyarakat kecil ini terkesan dilakukan secara terang-terangan dan terstruktur.
Saat salah satu mahasiswa abd.Halim harus mengantre panjang demi beberapa liter BBM untuk bepergian ke luar kota, petugas di SPBU Paberasan justru kedapatan dengan santainya melayani pengisian puluhan jerigen. Parahnya lagi, pengisian tersebut dilakukan secara berulang-ulang (rolling) oleh oknum pembeli yang sama, pemicu kecurigaan adanya kongkalikong atau “main mata” antara pihak SPBU dan para penimbun.

Petugas SPBU seolah menutup mata terhadap regulasi ketat yang dikeluarkan BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) terkait larangan penjualan BBM bersubsidi (Pertalite dan Biosolar) menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi yang sah.
Hal yang paling menyayat hati publik adalah hilangnya fungsi pengawasan dari aparat penegak hukum. Di saat kelangkaan BBM memicu potensi konflik dan kepanikan di masyarakat, tidak tampak satu pun petugas kepolisian yang beroperasi atau melakukan patroli di SPBU tersebut.
Pembiaran ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat Sumenep:
Apakah ada pembiaran yang sengaja? Ataukah hukum memang sengaja ditidurkan ketika berhadapan dengan bisnis kotor penimbunan BBM?
Praktik pengisian jerigen secara ilegal ini bukan sekadar pelanggaran prosedur operasional SPBU, melainkan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja), pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Masyarakat Sumenep kini mendesak pihak-pihak terkait, khususnya Polres Sumenep, PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) dan Pertamina Regional Jatimbalinus, untuk segera turun tangan. Jangan tunggu sampai amarah publik memuncak akibat kelangkaan yang sengaja dipelihara oleh keserakahan segelintir oknum.
SPBU Paberasan harus diselidiki, sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi harus dijatuhkan jika terbukti bersalah, dan para “mafia” jerigen yang merampok hak energi rakyat kecil harus segera diseret ke meja hijau. Publik menunggu nyali kepolisian untuk bertindak.