TRENDING
MENU

Carut-Marut Pengelolaan Wisata Pantai Tambakrejo: Karcis Parkir Tak Berporporasi, Potensi Pendapatan Daerah Menguap

3 menit membaca View : 4
Redaksi
Blitar, Video - 16 Jun 2026

REPORTASE NEWS, Blitar – Tata kelola kawasan wisata Pantai Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, diterpa isu miring terkait transparansi dan legalitas penarikan retribusi. Berdasarkan hasil wawancara mendalam dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Tambakrejo, Sukimin, terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai pengelolaan pantai yang kini dinilai berjalan tanpa payung hukum retribusi yang jelas dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Awalnya, pengelolaan kawasan pantai andalan Kabupaten Blitar ini akan didasarkan pada kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tiga pihak, yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Tambakrejo, Perhutani, dan Pemda. Namun, seiring berjalannya waktu, kerja sama tripartit tersebut kini menyusut.

“Sekarang tinggal dua pihak yang aktif. Pemda sudah tidak terlibat langsung dalam pengelolaan, merekapun tidak menerima setoran pajaknya,” ungkap Sukimin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/6).

Sebagai informasi, restrukturisasi internal desa saat ini menempatkan Meida Luqiana sebagai Ketua BUMDES, didampingi Angga Diputra (Sekretaris) dan Dedi Megagutama (Bendahara). Sementara di jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambakrejo, pengawasan dipimpin oleh Marwan selaku Ketua, Sri Haryati (Sekretaris), serta diperkuat oleh anggota lainnya seperti Muh. Mufit, Mugianto, Yulius Sugiarto, Efendi Widiatmoko, Alfandi, Khoirul Anam, dan Edi Suwoto.

Persoalan paling krusial yang disorot adalah mengenai pengelolaan parkir di area pantai. Sukimin membeberkan bahwa penarikan uang parkir sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus lokasi. Ironisnya, karcis yang beredar di lapangan sama sekali tidak memiliki porporasi resmi yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)/Badan Pendapatan Daerah.

Saat ini terdeteksi sedikitnya ada 15 titik lokasi parkir di kawasan pantai, dan jumlah tersebut dimungkinkan bisa terus bertambah tanpa kendali terpusat.

Menilik ke belakang, Sukimin menceritakan bahwa pihak Dispenda sebenarnya pernah memberikan lampu hijau terkait penarikan karcis tersebut, dengan syarat ada bagi hasil sebesar 10% untuk daerah. Namun, kesepakatan tersebut menguap begitu saja.
“Hanya saja, hal (bagi hasil 10%) tersebut sampai saat ini tidak berjalan,” tambah Sekdes Tambakrejo dengan nada sesal.

Kondisi carut-marutnya legalitas karcis ini memicu kekhawatiran besar, terutama menjelang pelaksanaan event tradisi tahunan 1 Suro yang dipastikan akan menyedot ribuan wisatawan.

Jika karcis masuk dan parkir yang dipegang pengunjung tidak resmi dikelola oleh pemerintah setempat, maka aspek jaminan keselamatan dan asuransi bagi wisatawan menjadi dipertanyakan. Muncul pertanyaan spekulatif di kalangan masyarakat dan pihak desa terkait mitigasi risiko kedaruratan.

  • Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan laut (laka laut) yang memakan korban jiwa, siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum dan moral?
  • Apakah beban tanggung jawab tersebut akan dilimpahkan ke Pos Keamanan Laut Terpadu (Poskamladu), Angkatan Laut (AL), atau Kepolisian Air dan Udara (Polairud)?

Tanpa adanya sistem tiket resmi yang meng-cover asuransi jasa raharja atau sejenisnya bagi pengunjung, pelaksanaan *event* besar di Pantai Tambakrejo ibarat menaruh bom waktu yang siap meledak jika terjadi insiden fatal. Pihak Pemda Blitar didesak untuk segera turun tangan menertibkan carut-marut pengelolaan ini sebelum perayaan 1 Suro berlangsung.

Bagikan Disalin