Klarifikasi Pemdes Karangsari: Notula Rapat Bukan Persetujuan Mutlak Pembangunan SwalayanREPORTASE NEWS, Blitar – Kelanjutan pembangunan proyek Swalayan Super Top di Kelurahan Karangsari, Kota Blitar, terus bergulir. Untuk mengonfirmasi isu yang berkembang di masyarakat, pihak media melakukan pertemuan khusus dengan Lurah Karangsari dan Camat Sukorejo pada Kamis (11/6).
Dari pertemuan tersebut, pihak birokrasi setempat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan simpang siur informasi yang sempat memicu perhatian publik.
Lurah Karangsari Agus Rianto, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa informasi yang selama ini beredar di masyarakat mengenai adanya “kesepakatan mutlak” perlu diluruskan. Menurutnya, dokumen yang dimaksud sebenarnya adalah sebuah notula rapat, bukan surat kesepakatan final.
“Permasalahan yang beredar di masyarakat dan dianggap sebagai suatu kesepakatan itu sebenarnya adalah notula. Di dalamnya menyebutkan bahwa pihak pemilik proyek berkomitmen akan membuka lapangan pekerjaan bagi warga terdampak,” ujar Lurah Karangsari.
Akomodasi bagi warga terdampak tersebut nantinya akan diwujudkan dalam beberapa bentuk, di antaranya adalah pelibatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta peluang pekerjaan lainnya di swalayan tersebut setelah beroperasi.
Sementara itu, Camat Sukorejo Jito Baskoro, S.Sos, M.A.P. meminta agar seluruh pihak, termasuk media, menjaga situasi tetap tenang dan kondusif. Dalam upaya penggalian informasi dan konfirmasi lanjutan, Camat mengimbau agar awak media berkoordinasi melalui satu pintu, yaitu lewat Lurah Karangsari.
Langkah ini dirasa cukup lantaran pihak Kelurahan yang selama ini berinteraksi dan berkomunikasi langsung dengan pemilik proyek, yakni Leo, seorang pengusaha asal Kediri.
Camat menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah mencapai solusi yang cepat dan tepat tanpa memicu konflik horizontal.
“Terpenting adalah suatu penyelesaian yang cepat dan kondusif agar kondusivitas wilayah tetap terjaga. Di sisi lain, masyarakat juga harus mendapatkan hak-haknya secara adil atas adanya pembangunan proyek ini,” tegas Camat.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan ketegangan di tengah masyarakat dapat mereda, sementara pemenuhan hak warga terdampak sebagaimana yang tercantum dalam notula akan terus dikawal oleh pihak kelurahan.

