TRENDING
MENU

Polsek Ganding Tangkap Pelaku Pencurian Rp140 Juta, Akui Beraksi di Tiga Lokasi

2 menit membaca
Budi Wahono
Hukrim, Sumenep - 12 Nov 2025

SUMENEP – Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang puluhan juta rupiah di wilayah Kecamatan Ganding. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.

Kasus pencurian terbaru terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah WS (49), warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban tengah pergi bersama seorang saksi. Sekembalinya, korban mendapati pintu kamar dan lemari terbuka, serta uang yang disimpan telah hilang. Pelaku diketahui masuk melalui bagian atap dapur yang dirusak.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah-putih. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat.

BACA JUGA  PMII Sumenep Ajak Pemda Perkuat QRIS untuk Koperasi dan UMKM

Dalam pemeriksaan awal, IY mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan mengungkap bahwa ia sebelumnya melakukan kejahatan serupa di tiga tempat berbeda di wilayah Ganding.

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp4.457.000
  • Satu kalung emas
  • Dua cincin emas
  • Sepasang anting emas
  • Satu unit handphone

Satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi

BACA JUGA  Gratis! RSUD Sumenep Buka Lowongan 2026, Ini Formasi Lengkapnya

Kapolsek Ganding, AKP Hudi Susilo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti S, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas.

“Polres Sumenep berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak setiap pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Ganding dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA  Polsek Kangean Tangkap Pengedar Sabu di Gardu Kebun Desa Duko

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan