TRENDING
MENU

Proyek Irigasi Senilai Rp195 Juta di Blitar Dipertanyakan, Diduga Tidak Sesuai Skema Swakelola

2 menit membaca
Asrofi
Blitar, Pemerintahan, Pertanian - 09 Sep 2025

BLITAR – Pelaksanaan proyek irigasi di Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, menuai sorotan. Program yang seharusnya dikerjakan secara swakelola justru diduga memakai metode ala kontraktor, memunculkan tanda tanya soal kepatuhan terhadap aturan.

Proyek bernama P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) ini dikelola oleh HIPPA Jati Luhur Makmur dengan nilai anggaran Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN 2025. Berdasarkan papan informasi, pekerjaan dilaksanakan selama 100 hari kalender, dimulai 4 Agustus hingga 11 November 2025.

Papan proyek juga mencantumkan peringatan tegas: “Dilaksanakan secara swakelola dan/atau tidak dipihakketigakan/dikontraktualkan.” Artinya, pekerjaan wajib melibatkan warga desa dan tidak boleh dikerjakan kontraktor.

BACA JUGA  Forkopimda Sumenep Gelar Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Ellak Daya

Namun, pantauan lapangan pada Selasa (9/9/2025) menemukan indikasi berbeda. Sejumlah pekerja tampak menggunakan molen (alat pengaduk semen) dalam pengerjaan. Metode ini lazim dipakai kontraktor dan menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip swakelola.

Padahal, skema swakelola dirancang pemerintah untuk memberdayakan warga desa, membuka lapangan kerja lokal, dan menjaga transparansi penggunaan dana publik. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, manfaat program diharapkan bisa dirasakan warga, baik melalui upah maupun hasil pembangunan.

Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Blitar Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola


Konfirmasi Pihak Terkait

BACA JUGA  Puting Beliung Sapu Sukorejo, Puluhan Rumah Rusak dan Mushola Hancur Diterjang Angin

Tim media mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Jatitengah, Yarmono. Saat dihubungi, ia mengatakan bahwa kualitas bangunan tetap menjadi prioritas.

“Ngapunten, saya ada acara di kecamatan. Mengenai bangunan saluran yang mengerjakan HIPPA, tuntutan saya ke HIPPA bangunan harus bagus,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai penggunaan molen yang tidak sesuai skema swakelola, Yarmono beralasan:

“Kalau tidak pakai molen, tidak bisa menjamin adukannya bagus.”

Sementara itu, Ketua HIPPA Jati Luhur Makmur, Riyan Saputra, tidak berhasil ditemui baik di kantor desa, lokasi pekerjaan, maupun kediamannya. Saat dihubungi lewat WhatsApp, pesannya hanya centang satu dan belum ada tanggapan.

BACA JUGA  Polres Blitar Gelar Apel Pasukan untuk Kesiapan Operasi Zebra 2024

Butuh Tinjauan Ulang

Kondisi ini menimbulkan keraguan atas akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan proyek. Discrepancy antara ketentuan papan proyek dan fakta lapangan seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Pengawasan ketat diperlukan agar proyek benar-benar berjalan sesuai aturan swakelola, bukan sekadar formalitas. Sebab, masyarakat desa lah yang seharusnya menjadi subjek utama dan penerima manfaat dari program senilai ratusan juta rupiah ini.

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan