Polres Blitar Ungkap 10 Kasus Narkoba & Miras Ilegal, Puluhan Ribu Pil Berbahaya Disita.BLITAR – Polres Blitar berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan miras ilegal dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dari operasi ini, polisi menangkap 13 tersangka dan menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp177 juta.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurrahman, menjelaskan dari 13 tersangka, 6 orang terlibat kasus psikotropika dan okerbaya, sementara 1 orang terjerat peredaran miras ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan setidaknya 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba dan miras.

13 Tersangka Dibekuk, Polres Blitar Gagalkan Peredaran Narkoba dan 1.750 Botol Arak.
Rangkaian Penangkapan
Para tersangka kasus okerbaya dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Sementara pelaku peredaran miras ilegal dijerat Pasal 492 KUHP, dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Komitmen Polres Blitar
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram.
“Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita berarti menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan. Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Blitar,” tegas AKBP Arif Fazzlurrahman.
Operasi Tumpas Narkoba 2025 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Blitar dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan miras ilegal.
Tidak ada komentar