TRENDING
MENU

Polres Sumenep Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Pamolokan

1 menit membaca
Redaksi
Berita, Hukrim - 04 Mar 2025

SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (26/2/2025) pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial AS (41), warga setempat.

Kronologi Penangkapan

BACA JUGA  Pembiayaan Tanpa Jaminan dari BPRS Bhakti Sumekar: Solusi Baru bagi Kades dan Perangkat Desa

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menggerebek rumah AS setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram yang tergeletak di lantai kamar. Saat diinterogasi, AS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 plastik klip kecil berisi sabu (0,16 gram)

Ancaman Hukuman

BACA JUGA  Polres Sumenep Amankan Pelaku KDRT yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Peringatan Maulid Nabi di Musholla Nurul Hidayah Sumenep Hadirkan Seni Tradisional dan Ceramah Agama Kondang

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan