Warning: opendir(/www/wwwroot/reportasenews.net/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /www/wwwroot/reportasenews.net/wp-includes/load.php on line 981
Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, Sekda Lumajang Beberkan Aliran Bantuan Dana Erupsi Semeru 2021 Era Mantan Bupati. - Reportase News
TRENDING
MENU

Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, Sekda Lumajang Beberkan Aliran Bantuan Dana Erupsi Semeru 2021 Era Mantan Bupati.

2 menit membaca View : 1
Reportase
Berita, Hukrim - 11 Sep 2024

LUMAJANG, riyadlulquran.site/ – Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triyono akui dua kali datang ke Polda Jatim memenuhi panggilan penyidik Subdit III Dirreskrimsus, sebagai tindak lanjut aduan masyarakat berkaitan dengan dugaan atau indikasi penyelewengan, penyimpangan pengelolaan dana bantuan erupsi Semeru tahun 2021.

Dua panggilan, Agus mengakui datang dengan porsi berbeda. Pada Rabu (4/9) Agus menyampaikan dirinya dipanggil sebagai sekda yang notabenenya sebagai ex officio Kepala BPBD Kabupaten Lumajang.

Sementara diwaktu berikutnya, Senin kemarin, Agus mengaku lebih condong pada jabatan sebagai sekda yang notabenenya sebagai Ketua TPAD ((Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam rangka menganggarkan dana PTT untuk kegiatan mendesak dan darurat).

“Saya selaku Ketua TAPD kemarin dimintai keterangan. Kan ada bantuan yang masuk ke Kas daerah. Ada beberapa elemen masyarakat ada beberapa Pemkot, Pemkab, Pemprov yang menyalurkan donasinya ke kas daerah,” kata Agus, Rabu (11/9/2024).

“Totalnya kalau tidak salah Rp. 8,4 Miliar dan itu masuk ke rekening daerah tercatat kemudian kita gunakan sesuai mekanisme, kita bahas bersama DPR, diproses perubahan penganggaran tahun 2022 dan kita alokasi ke beberapa OPD diantaranya Dinas PU, Dinsos, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kemudian BPBD, Kecamatan Pronojiwo, Kecamatan Candipuro,” imbuhnya.

Ditanya kaitan dengan polemik yang terjadi di Baznas Kabupaten Lumajang saat ini, Agus berkata mendasari pihaknya sama-sama menerima donasi.

“Nah, oleh penyidik disampaikan mestinya yang benar itu seperti ini pak sek. Jadi seluruh dana itu masuk ke rekening kas daerah, bukan ke lembaga lain. Sehingga kalau ke pemerintah daerah, bisa dipertanggungjawabkan seperti yang saya sampaikan tadi itu, yang dari instansi pemerintah, ada Kalimantan Tengah, ada Jogjakarta mas uk ke kas daerah dan masuk APBD di RAK kan, kemudian hasilnya bisa diperiksa oleh BPK,” ungkap Agus mendetail.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *