TRENDING
MENU

LSM-GMPK Lumajang Penuhi Panggilan Polda Jatim, Tambah Bukti Dugaan Korupsi Mantan Bupati

1 menit membaca
Redaksi
Berita, Hukrim - 16 Agu 2024

LUMAJANG, riyadlulquran.site/ – Empat anggota LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Lumajang memenuhi panggilan resmi dari Polda Jawa Timur pada Jumat (16/8/2024).

Panggilan ini berdasarkan surat nomor: B/288/VIII/RES.3.3./2024/DItreskrimsus, dengan tujuan untuk memberikan keterangan tambahan serta menyerahkan bukti baru terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, yang menjabat pada periode 2018-2023.

Kehadiran LSM-GMPK ini di markas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani 146 Surabaya, berlangsung selama empat jam. Ketua LSM-GMPK Lumajang, Guntur Nugroho, bersama tiga anggota lainnya, turut serta dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA  Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemula di Sampang Menjelang Pilkada 2024 Bersama KPU Jatim

Dalam wawancara dengan media cetak dan online, Guntur menyatakan bahwa mereka diminta memaparkan secara detail dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati Lumajang serta menyerahkan empat lembar materi yang berisi bukti-bukti baru.

“Hari ini, GMPK memenuhi panggilan Polda Jatim selama sekitar empat jam. Kami diminta untuk memaparkan dugaan korupsi mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, dan sekaligus menyerahkan bukti-bukti baru. Ini menunjukkan keseriusan Polda Jatim dalam menangani pengaduan kami,” ujar Guntur Nugroho.

Sebelumnya, LSM-GMPK resmi melaporkan dugaan korupsi ini pada 23 Juli 2024, dan menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Jatim pada 12 Agustus 2024 untuk mendesak percepatan penanganan kasus tersebut.***

BACA JUGA  Kunjungan Kerja ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi, DirtikersPas DitjenPas Ingatkan Pentingnya Ciptakan Inovasi Baru

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan