Warning: opendir(/www/wwwroot/reportasenews.net/wp-content/mu-plugins): Failed to open directory: Permission denied in /www/wwwroot/reportasenews.net/wp-includes/load.php on line 981
Mamfaatkan Rumah Kosong, Paman Tega Rudakpaksa Keponakan Sendiri - Reportase News
TRENDING
MENU

Mamfaatkan Rumah Kosong, Paman Tega Rudakpaksa Keponakan Sendiri

2 menit membaca View : 1
Reportase
Berita, Peristiwa - 10 Jul 2024

SUMENEP, riyadlulquran.site/ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, berhasil mengungkap kasus Rudakpaksa anak di bawah umur.

Pelaku merupakan paman korban sendiri, berinisial H (41) tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri J (14) dirumahnya Desa Guluk-Guluk, Sumenep.

“Kejadian ini terjadi beberapa kali. Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S., S.H.

Menurutnya, setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.

Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya.

“Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto,” terang Widiarti.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024 di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto.

“H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Motif pelaku H melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong.

“Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat.

“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” tukasnya.***

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *