hut bhayangkara ke 78
BeritaHukrim

Warga Ambunten Ditangkap Polisi Polres Sumenep

395
×

Warga Ambunten Ditangkap Polisi Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Warga Ambunten Ditangkap Polisi Polres Sumenep
Foto: Warga Ambunten yang ditangkap Polisi Polres Sumenep, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekira Pukul 15.00 Wib.

Tempat kejadian perkara di dalam area dapur rumah milik tersangka HS (21 Tahun) pekerjaan swasta alamat Dusun Campor Desa. Campor Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
ketua dewan probolinggo
UNTUK PASANG BANNER HUBUNGI WA: 081907979555

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka HS adalah, 4 (empat) poket plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing : ± 1,24 gram, ± 0,41 gram, ± 0,16 gram, ± 0,16 gram (total berat keseluruhan ± 1,97 gram).

Kemudian, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomor sim card (081936362579), Uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Camry warna hitam.

Penangkapan pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024, sekira Pukul 15.00 Wib, di dalam area dapur rumah milik HS, Dusun Campor, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep, oleh Unit Opsnal Satresnarkoba.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di dalam area dapur rumah tersangka yang berada dibawah/lantai, dan tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S., SH.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“HS dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Untuk tindak lanjut penanganan, Satresnarkoba Sumenep akan melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirim barang bukti ke Labfor polda jatim, melakukan rekontruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, dan melakukan penyidikan secara tuntas.***