BeritaHukrim

Status Tersangka NH: Kepastian Hukum atau Hanya Formalitas?

263
×

Status Tersangka NH: Kepastian Hukum atau Hanya Formalitas?

Sebarkan artikel ini
Ketua IWB dan sejumbelah aktivis bersama plt inspektur ekspetorat banyuwangi berikan jawaban status NH di depan awak media
Foto: Ketua IWB dan sejumbelah aktivis bersama plt inspektur ekspetorat banyuwangi berikan jawaban status NH di depan awak media, @by_reportasenews.net

BANYUWANGI, Reportasenews.net – Kasus dugaan fiktif pengadaan makanan dan minuman (mamin) yang melibatkan tersangka Nafiul Huda (NH) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dianggap hanya formalitas, karena hingga kini belum ada langkah tegas berupa penahanan.

Kondisi ini memicu kritik dari kalangan aktivis yang menyoroti kinerja Kejari Banyuwangi. Mereka menilai kejaksaan belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut, padahal status tersangka sudah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi oleh tim wartawan pada Jumat (11/10/2024), Plt. Inspektur Inspektorat Banyuwangi, Marwoto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah mengirim surat ke Inspektorat dan kami sudah menindaklanjutinya dengan pemeriksaan oleh tim khusus di bawah bagian Irban. Temuan ini sudah diserahkan ke Kejari Banyuwangi sejak 2022,” ujarnya.

Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Widarto Arbain, turut angkat bicara terkait lambatnya penanganan kasus NH.

Abi menegaskan bahwa inspektorat sudah menemukan indikasi kerugian negara terkait pengadaan mamin fiktif oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi pada tahun anggaran 2021.

“Temuan ini sudah diberikan ke kejaksaan sejak 2022. Jadi, kini kewenangannya ada di Kejari Banyuwangi,” jelas Abi.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

“Kejari harus segera memberikan kepastian hukum terhadap tersangka NH. Kasus ini sudah hampir dua tahun menggantung tanpa kejelasan,” tambah Abi.

Abi meminta Kejari Banyuwangi segera membawa kasus ini ke pengadilan demi kepastian hukum dan menjaga nama baik institusi kejaksaan.

Menurutnya, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan viral, sehingga publik menuntut agar penegakan hukum dijalankan tanpa intervensi pihak mana pun.

Bahkan, IWB telah melayangkan surat resmi dengan tembusan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk meminta perhatian lebih terhadap penanganan kasus ini.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu langkah-langkah konkret dari Kejari Banyuwangi,” tutup Abi. ***