Aktivis dan Praktisi Hukum Desak Kejelasan Eksekusi Putusan Lahan di PN Sumenep

315b41bf 8cb4 475c 8c76 e44101062ed2 scaled
Aktivis Desak Transparansi PN Sumenep soal Eksekusi Sengketa Lahan.

SUMENEP – Lambannya pelaksanaan eksekusi putusan sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap menuai sorotan. Sejumlah aktivis dan praktisi hukum mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Jawa Timur, Kamis (4/6/2026), untuk mempertanyakan alasan di balik belum dilaksanakannya eksekusi atas perkara yang telah dimenangkan pemohon sejak dua tahun lalu.

Perkara tersebut melibatkan Fathur Rosyid, warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Setelah memenangkan sengketa lahan melalui putusan tingkat banding, Fathur mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sumenep pada 29 Juli 2024. Namun hingga memasuki pertengahan tahun 2026, proses eksekusi belum juga terealisasi.

Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pegiat hukum mengenai kepastian pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perwakilan aktivis dan praktisi hukum, Kamarullah, menilai keterlambatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kendala yang menyebabkan putusan pengadilan belum dapat dieksekusi meski permohonan telah diajukan sejak lama.

“Yang kami pertanyakan, apa sebenarnya kendala yang membuat eksekusi ini belum dilaksanakan hingga sekarang. Permohonan sudah diajukan sejak 2024, tetapi belum ada realisasi. Publik tentu membutuhkan penjelasan yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Kamarullah menegaskan, rentang waktu lebih dari dua tahun bukanlah periode yang singkat untuk sebuah proses eksekusi. Apalagi, putusan yang dimohonkan telah memiliki kekuatan hukum tetap dan seharusnya memberikan kepastian bagi pihak yang memenangkan perkara.

“Ketika masyarakat sudah menempuh seluruh proses hukum dan mendapatkan putusan yang sah, maka yang ditunggu berikutnya adalah pelaksanaan putusan tersebut. Kepastian hukum tidak hanya berhenti pada vonis, tetapi juga pada pelaksanaannya,” tegasnya. 

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut agar hak-hak pemohon tidak terabaikan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin ada kepastian. Jangan sampai masyarakat menilai putusan pengadilan hanya selesai di atas kertas, sementara pelaksanaannya tidak kunjung terealisasi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua PN Sumenep, Warsito, memastikan bahwa proses eksekusi masih berjalan dan saat ini berada pada tahapan yang berkaitan dengan proses lelang.

“Prosesnya terus berjalan. Saat ini sedang dilaksanakan lelang. Setelah tahapan itu selesai, baru akan dilanjutkan ke proses berikutnya,” jelas Warsito.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai lamanya proses yang telah berlangsung sejak 2024. Karena itu, berbagai pihak berharap PN Sumenep dapat memberikan informasi yang lebih terbuka terkait tahapan, kendala, serta estimasi waktu pelaksanaan eksekusi.

Bagi masyarakat pencari keadilan, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejatinya harus diikuti dengan pelaksanaan yang nyata agar asas kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan oleh para pihak yang berperkara.

Tinggalkan Balasan

×