PROBOLINGGO, Reportasenews.net – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menggelar pemusnahan 27 jenis barang bukti dari total 81 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (16/7/2024) siang.
Kegiatan pemusnahan yang di laksanakan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Pejabat Forkopimda Kabupaten Probolinggo yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dan Kepala Pengadilan Negeri Kraksaan I Made Yuliada.
Nampak hadir juga dalam agenda tersebut Kepala Bea Cukai Probolinggo, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Probolinggo serta sejumlah perwakilan instansi pemerintahan diantaranya Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo dr. Hariawan Dwi Tamtomo.
Dari 27 jenis barang bukti yang akan dimusnahkan diantaranya obat-obatan terlarang berupa pil triheksifinidil sebanyak 12.682 butir, pil dextrometrophan sebanyak 10.953 butir, sabu seberat 19.02 gram, miras, 101.953 batang rokok tanpa cukai, etiket rokok, senjata tajam, kunci T, handphone, KTP palsu dan kartu ATM.
Proses pemusnahan tumpukan barang bukti itu dilakukan tim Kejari Kabupaten Probolinggo dengan diawali secara simbolis oleh segenap pejabat Forkopimda beserta undangan melalui berbagai macam metode sesuai dengan klasifikasinya, seperti diblender, dipotong, dibakar dan direndam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana yang telah dinyatakan incracht terhitung sejak bulan Januari 2024 sampai dengan Juni 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai tindak pidana mulai dari pidana narkotika golongan I, peredaran sediaan farmasi tanpa ijin, pidana cukai, perjudian, pencurian, persetubuhan/pencabulan, kependudukan, penggelapan, penganiayaan serta pembunuhan,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memberikan pengaruh yang positif bagi penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap tindak pidana yang telah inkracht. Karena kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bagian dari tugas kami sebagai jaksa eksekutor,” katanya.
“Pemusnahan berkala ini juga selalu dilaksanakan secara profesional dan transparan. Hal ini merupakan bentuk dari akuntabilitas kinerja Kejaksaan Negeri untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan benda sitaan dan barang bukti oleh oknum tak bertanggungjawab,” tandasnya.***