BeritaHukrim

Polisi Pamekasan Gagalkan Amukan Massa, Amankan Pelaku Curanmor di Pasean

520
×

Polisi Pamekasan Gagalkan Amukan Massa, Amankan Pelaku Curanmor di Pasean

Sebarkan artikel ini
Tersangka, seorang pria berinisial H (26), warga Sokobanah, Kabupaten Sampang,
Foto: Pelaku, berinisial H (26), warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, saat di Rumah Sakit Waru, by_reportasenews.net

PAMEKASAN, Reportasenews.net – Aksi cepat dan sigap dari jajaran Polres Pamekasan, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebelum dihakimi massa, Senin (30/9/2024) pagi.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Pasean, di mana Polsek Pasean menjadi ujung tombak penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan laporan, Unit Reskrim Polsek Pasean bergerak cepat ke lokasi kejadian setelah menerima aduan adanya pencurian sepeda motor.

Tersangka, seorang pria berinisial H (26), warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap setelah berhasil kabur dengan membawa sepeda motor milik korban.

Kejadian bermula pada pukul 01.30 WIB di rumah korban di Desa Bindang, Kecamatan Pasean.

Saat korban tertidur, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat berwarna putih milik korban.

Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus. Korban yang terbangun segera mengejar pelaku, hingga motor yang dicuri ditinggalkan di jalan oleh pelaku yang kemudian melarikan diri.

Korban yang berteriak “maling” memancing reaksi warga sekitar yang langsung mengejar pelaku.

“Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku terlihat sedang menyeberang jalan. Warga melakukan pengejaran, namun pelaku mengeluarkan celurit dan terlibat perkelahian dengan warga di pinggir Jalan Raya Bindang Pasean,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

Setelah terluka akibat bacokan di punggungnya, pelaku akhirnya menyerah.

Tak lama berselang, anggota Polsek Pasean tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.

Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Waru untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kejahatan serupa lainnya atau bekerja dengan pihak lain,” pungkasnya.

Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib guna penanganan yang cepat dan tepat.***