hut bhayangkara ke 78
HukrimBerita

Polisi Kangean Tangkap Kapal Ikan Ilegal Gunakan Bahan Peledak di Perairan Sumenep

707
×

Polisi Kangean Tangkap Kapal Ikan Ilegal Gunakan Bahan Peledak di Perairan Sumenep

Sebarkan artikel ini
9 orang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak
Foto: 9 orang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak, @by_reportasenews.net

SUMENEP, Reportasenews.net – Polsek Kangean Polres Sumenep berhasil menangkap sebuah kapal ikan yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan, tepatnya di sebelah utara Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Senin (29/7/2024).

Penangkapan ini bermula pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
ketua dewan probolinggo
UNTUK PASANG BANNER HUBUNGI WA: 081907979555

Dalam operasi ini, Polisi mengamankan sembilan nelayan berinisial SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45), dan SH (40), yang semuanya merupakan warga Desa Brakas, Kecamatan Raas.

Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan berwarna putih berukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. 1 kompresor dan 2 mesin kompresor merk Daiho warna putih. 1 unit mesin diesel merk Mitoshi 3.5 156F warna merah.

Kemudian, Jaring tempat tangkap ikan dengan pegangan dari bambu. 2 gulungan selang kompresor warna kuning ukuran @ 50 meter. 2 buah kacamata selam warna hitam putih dan sekitar 50 kilogram ikan jenis campuran dalam kondisi busuk.

Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Karang Sembilan.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Kangean segera melakukan pengecekan dan penyelidikan. Setibanya di lokasi, anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan. Saat didekati, salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan ditemukan bukti bahwa mereka telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak,” ungkap AKP Widiarti.

Polisi kemudian mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan yang diperkirakan sebanyak 50 kilogram. Para tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep.

“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.***