BeritaPemerintahan

Pengemudi Ojol Tuntut Kepastian Status, Pemerintah Siapkan Regulasi

489
×

Pengemudi Ojol Tuntut Kepastian Status, Pemerintah Siapkan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Pengemudi ojek online (ojol) terus mendesak pemerintah untuk mengesahkan status mereka sebagai karyawan tetap,
Foto: Pengemudi ojek online (ojol) terus mendesak pemerintah untuk mengesahkan statusnya sebagai karyawan tetap, @by_reportasenews.net

Reportasenews.net – Pengemudi ojek online (ojol) terus mendesak pemerintah untuk mengesahkan status mereka sebagai karyawan tetap, bukan hanya mitra seperti yang berlaku saat ini.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku telah mempersiapkan regulasi yang relevan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa regulasi terkait status pekerja ojol telah siap.

Namun, penerapan aturan ini masih menunggu keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan yang akan menjabat dalam kabinet mendatang.

“Kami sudah melakukan konsultasi publik dua minggu lalu di Tebet. Pengemudi ojol sangat menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini. Regulasi sudah siap, tinggal menunggu persetujuan menteri baru nanti,” ujar Indah saat rapat di Gedung DPR, Kamis (19/9/2024), seperti dikutip dari CNBC.

Dia menjelaskan bahwa status pekerja pengemudi ojol merupakan fenomena global, dampak dari perkembangan teknologi dan rantai kerja yang panjang.

Namun, para driver ojol meminta kejelasan hukum terkait status mereka, yang hingga saat ini belum bisa dipastikan oleh pemerintah.

“Saat ini, saya belum bisa memberikan kepastian. Namun, yang jelas, mereka sudah diakui sebagai pekerja. Platform digital workers sudah menjadi tren dan eksis di seluruh dunia,” tambahnya.

Indah juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap driver ojol sebagai pekerja adalah fakta yang diterima secara global.

“Jika suatu negara tidak mengakui mereka sebagai pekerja, mereka pasti sudah diberangus,” ujarnya.

Di samping itu, Indah menekankan bahwa perusahaan teknologi yang mempekerjakan driver ojol harus mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hal itu, kata dia, termasuk menjamin keselamatan mitra, memberikan hak waktu kerja dan istirahat yang wajar, serta memastikan pembayaran sesuai standar.

“Perusahaan harus mematuhi aturan terkait K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat kerja,” pungkasnya.***