SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep mulai memperketat regulasi pendirian toko modern sebagai langkah melindungi keberlangsungan pasar tradisional yang semakin terdesak oleh pertumbuhan ritel modern.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep.
Ketua Pansus, Irwan Hayat, mengatakan perkembangan toko modern yang terus meningkat harus diimbangi dengan kebijakan yang berpihak kepada pedagang kecil dan pelaku usaha tradisional.
Menurutnya, pasar tradisional masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM dan pedagang kecil di daerah.
“Kalau tidak diatur dengan baik, pasar tradisional akan semakin tersisih. Pemerintah harus hadir untuk menjaga keseimbangan antara pasar modern dan pasar rakyat,” ujar Irwan Hayat saat memimpin rapat pembahasan revisi perda, Jumat (8/5/2026).
Dalam revisi perda tersebut, DPRD berencana mengatur lebih rinci mekanisme perizinan toko modern, termasuk ketentuan lokasi pendirian serta batas jarak dengan pasar tradisional.
Aturan itu dinilai penting guna mencegah dampak langsung terhadap penurunan omzet pedagang kecil akibat persaingan yang tidak seimbang.
“Pasar modern tidak boleh berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional karena bisa memengaruhi pendapatan pedagang kecil,” tegasnya.
Selain memperketat izin toko modern, DPRD Sumenep juga mendorong pemerintah daerah melakukan pembenahan pasar tradisional, mulai dari peningkatan fasilitas, kebersihan, hingga penataan area pasar agar lebih nyaman bagi masyarakat.
Irwan menilai penguatan pasar tradisional tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga harus dibarengi peningkatan kualitas pelayanan dan sarana pendukung agar mampu bersaing dengan pasar modern.
Menurutnya, stigma pasar tradisional yang kumuh dan tidak tertata harus diubah melalui langkah nyata dan dukungan pemerintah daerah.
DPRD juga meminta pengawasan terhadap pembangunan toko modern diperketat agar seluruh proses perizinan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tujuan revisi perda ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi menciptakan keseimbangan agar pasar modern dan pasar tradisional dapat tumbuh bersama,” tandasnya.






