LUMAJANG, Reportasenews.net – Dandim 0821/Lumajang Letkol Inf Ronny Wijaya Koesuma, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2024 bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lumajang Jalan Brigjend Slamet Riyadi No. 131 Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, Senin (23/9/2024).
Usai kegiatan saat dikonfirmasi Tim Pendim, Dandim 0821/Lumajang menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Lumajang atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Kami dari Kodim 0821/Lumajang sangat mendukung langkah-langkah yang diambil Kejari Lumajang untuk memastikan barang bukti tidak lagi membahayakan lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa TNI akan selalu siap bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dan lembaga hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Kabupaten Lumajang.
“TNI berkomitmen untuk selalu mendukung penegakan hukum yang berlaku dan memastikan wilayah kita tetap aman dari ancaman kejahatan,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti meliputi berbagai jenis barang yang terlibat dalam tindak pidana, seperti narkotika, senjata tajam, obat-obatan terlarang, serta barang bukti dari kasus tindak pidana umum lainnya.
Turut hadir Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni S.H.,M.Si, Dandim 0821 Lumajang Letkol Inf Ronny Wijaya Koesuma, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih S.H. M.H., Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Redite Ika Septina, S.H.,M.H., Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra. SIK., Kepala BNN Lumajang AKBP Indra Brahmana.***