SUMENEP — Desakan pembenahan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mengemuka dalam audiensi antara aliansi aktivis masyarakat Sumenep dan Polres Sumenep, Kamis (26/2/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 Mapolres tersebut dihadiri langsung Kapolres Sumenep, Anang Hariyanto, beserta jajaran.
Aliansi menyoroti dugaan praktik yang dinilai melemahkan posisi korban, termasuk pelaporan balik terhadap keluarga korban. Mereka menilai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tengah diuji dalam penanganan perkara kekerasan seksual.
Dalam pembukaan audiensi, Pimpinan Jamaah Shalawat Wali 9 menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus ditangani serius tanpa adanya kriminalisasi terhadap keluarga korban.

Ketua LPBH NU Sumenep, H. Kamarullah, SH., MH., menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tersebar di berbagai wilayah Sumenep. Namun, menurutnya, proses penanganan masih menyisakan persoalan.
“Upaya pelemahan korban melalui pelaporan balik jangan sampai terjadi lagi. Keluarga korban ini seperti orang jatuh masih tertimpa tangga,” ujarnya.
Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia Sumenep, Nunung Fitriana, M.Pd., menekankan pentingnya perubahan perspektif aparat dalam melihat korban.
Ia menilai penggunaan bahasa saat penyidikan harus diperhitungkan secara matang, terutama ketika korban adalah anak-anak.
“Psikologi korban harus menjadi pertimbangan utama. Trauma bisa terbawa hingga dewasa,” katanya.
Perwakilan LBH Madani dan LPA Sumenep menambahkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual yang tidak tercatat secara resmi. Fenomena tersebut diibaratkan seperti gunung es—yang terlihat hanya sebagian kecil dari kenyataan. Salah satu penyebabnya, menurut mereka, adalah krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Respons Kapolres
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kapolres Sumenep menyatakan sepakat bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius.
“Bahasa dan perlakuan terhadap korban harus menghadirkan rasa aman dan nyaman. Untuk kasus anak, setiap langkah harus benar-benar diperhitungkan karena dampak traumanya panjang,” ujarnya.
Ia juga mengajak aliansi untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak takut melapor dan memahami prosedur hukum yang tersedia.
Dalam penutup audiensi, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep asal Masalembu, Juhairi, menyoroti kompleksitas penanganan kasus di wilayah kepulauan.
Menurutnya, akses terhadap layanan visum, asesmen psikologis, hingga rehabilitasi korban kerap terkendala jarak dan keterbatasan fasilitas.
Ia menyarankan agar aliansi mengusulkan alokasi anggaran khusus untuk memperkuat layanan tersebut sehingga menjadi prioritas kebijakan daerah.
Audiensi ditutup dengan komitmen Polres Sumenep untuk memperkuat kerja sama lintas pihak dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Namun, bagi para aktivis, komitmen tersebut akan diuji dalam praktik di lapangan—apakah benar berpihak pada korban atau justru kembali menyisakan luka baru.






