BLITAR, Reportasenews.net – Rudi Hartono (52) tahun Warga RT 1/RW 4 BTN Tlogo Permai, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Blitar, Jawa Timur, merasa keberatan usai dikenai denda dari PLN sebesar Rp.40 juta.
Hal itu terjadi karena diduga ia kedapatan menggunakan listrik secara ilegal, namun menurutnya dirinya tak sendiri.
Pantauan Reportasenews.net di lokasi, sambungan listrik yang berada di pos dekat rumah wakil Ketua RT 1/RW 4 Desa Tlogo yang berada di tepi ujung jalan tersebut semula memang terindikasi terhubung ke bengkelnya, sebelum kemudian diputus kembali oleh pihak PLN.
Menurut keterangannya dalam surat denda yang diberikan PLN, kesimpulan pelanggaran karena menggunakan energi listrik tanpa hak dengan cara menyambung kabel.
“Denda itu karena kita dituduh memakai listrik tanpa izin, padahal untuk penerangan jalan umum. Dendanya sebanyak Rp.40 juta,” jelas Rudi pada wartawan, Selasa (5/11/2024 ).
Rudi menjelaskan, banyak juga warga lain di lingkungannya yang menggunakan listrik seperti ini.
“Kalau mau bersih-bersih harusnya semua, ya ayo, jangan cuma saya yang dijadikan kambing hitam,” ucapnya bernada kesal.
“Maka dari itu saya keberatan dengan adanya denda yang di dua tempat itu nilainya Rp.40 juta, karena itu di tempat umum yang bukan tanah saya, bukan milik saya pribadi,” tandasnya.
Sementara itu, terkait masalah ini pihak PLN melalui Purwanto TETL Transaksi Energi ULP Kota Blitar memberi keterangan, bahwa denda itu dikenakan bermula ketika petugas PLN melaksanakan pemeriksaan atau penertiban di perumahan BTN Tlogo Permai dan mendapati adanya sambungan listrik ilegal atau sambungan yang tidak melewati alat pengukur dan pembatas PLN.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata saluran itu masuk ke arah garasi milik Rudi dan di tempat tersebut ditemukan stop contact.
Begitu pula di satu tempat lainnya sebelah timur Pos juga ditemukan hal yang sama. Itu sebabnya pihak PLN mengasumsikan (karena ada stop contactnya) berarti tidak hanya digunakan untuk penerangan jalan, tetapi juga dipakai untuk yang lain.
Di tambahkannya, bahwa apabila warga setempat membutuhkan PJU yang terkait hal itu pengelolanya adalah Dinas Perhubungan baik Kabupaten maupun Kota.
Oleh karenanya, jika warga menginginkan adanya penerangan jalan seharusnya berkoordinasi dengan Dinas tersebut.
Menanggapi hal itu kuasa hukumnya, Nuryoko, SH. MH, menyampaikan, kliennya sebenarnya mengharapkan hal yang sama terhadap para pemakai listrik, jadi saya mohonkan kepada PLN kalau diperlakukan pada klien kami juga diperlakukan kepada warga yang lain.
Jadi lanjutnya, kalau toh ada yang mengambil aliran listrik dari JTR itu digunakan untuk umum atau masyarakat, tentunya klien kami juga memakai, tapi jangan yang jadi korban hanya klien kami. Klien kami mengharapkan adanya perlakuan yang sama dari pihak PLN.
Kemudian atas permintaan Rudi ke pada PLN melalui Kuasa Hukumnya hari ini tadi kembali dilakukan pengecekan di lokasi dan ternyata masih ditemukan banyak warga yang menyalurkan listrik secara langsung dari JTR, akhirnya dilakukan penertiban secara menyeluruh di perumahan tersebut. ***