BeritaPemerintahan

Edi Subinto Resmikan Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Sampang

274
×

Edi Subinto Resmikan Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Sampang

Sebarkan artikel ini
Foto : Edi Subinto Kadinsos, M Nasrun Plt Sekretaris Dinsos PPPA, Kabid PPA Masruhah SE MM beserta jajaran Kepala UPTD PPA Farah Alfisahra serta para Pendamping PPA se Kabupaten Sampang
Foto: Edi Subinto Kadinsos, M Nasrun Plt Sekretaris Dinsos PPPA, Kabid PPA Masruhah SE MM beserta jajaran Kepala UPTD PPA Farah Alfisahra serta para Pendamping PPA se Kabupaten Sampang, @by_reportasenews.net

SAMPANG, Reportasenews.net – Edi Subinto S.Pd MM selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan anak (Dinsos P3A) Sampang Madura meresmikan kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menjadi Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) pada 29 Desember 2023 lalu.

Bertempat di jalan Syamsul Arifi 81 Kelurahan Polagan (depan SMKN 2 Sampang), peresmian itu di hadiri oleh M Nasrun Plt Sekretaris Dinsos PPPA, Kabid PPA Masruhah SE MM beserta Kabid yang lain, Kepala UPTD PPA Farah Alfisahra serta para Pendamping PPA se Kabupaten Sampang.

Prosesi Peresmian kantor UPTD diawali dengan Pembukaan serta dilanjutkan dengan pembacaan Surat Yasin dan Surat Al Jaelani, setelahnya Sambutan dari Edi Subinto S.Pd MM.

Menurut Edi Subinto S.Pd MM, hadirnya UPTD PPA diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 92 tahun 2023, sedangkan Kepala UPTD PPA dilantik pada 19 Januari 2024 berbarengan dilantiknya Kepala Dinsos PPPA Sampang.

“Namun karena terkendala kesiapan sarana prasarana maka baru kali ini UPTD PPA memiliki kantor tersendiri,” ujarnya.

Dijelaskan UPTD PPA mempunyai peranan penting dan bermanfaat bagi masyarakat, secara substansi dijelaskan bahwa untuk UPTD PPA ini khusus untuk menangani Perlindungan Perempuan dan Anak, sedangkan untuk Pemberdayaan masih ditangani oleh Bidang PPPA.

“Tugas Pokok UPTD dalam Perbup nomor 92 tahun 2023 ini meliputi memberikan perlindungan bagi Perempuan dan Anak yang mendapat perlakuan kekerasan, diskriminasi atau perlakuan khusus yang ada kaitan dengan Perempuan dan Anak,” sebutnya.

Sementara itu, fungsi dari UPTD PPA memberikan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban (tidak tebang pilih), pengelolaan kasus, mediasi serta pendampingan korban.

Dijelaskan selain Tupoksi, diatur juga Tata Kerja UPTD PPA yakni menggunakan prinsip koordinasi baik kepada Stakhoder formal dan non formal maupun Instansi terkait, fungsi integrasi dan prinsip singkronisasi.

“Secara struktural Kepala UPTD PPA bertanggung jawab dan memberikan laporan berkala kepada Kepala Dinsos PPPA melalui Sekretaris, sedangkan secara tekhnis tetap berkoordinasi dengan Bidang PPPA,” imbuhnya.

Ia berharap jajaran UPTD PPA dapat memahami dan mengimplementasikan motto yang dimiliki yakni “BERDAYA” yang mempunyai makna berkolaborasi, edukatif, responsif, dedikatif, adaptif, nyaman dan aspiratif.

“Saat ini, kami mempunyai program inovasi untuk memberikan perlindungan dan menekan terjadinya kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dilakukan di bawah yakni Lingkungan Desa/Kelurahan,” jelasnya.

Program tersebut “Gadis Madura” gerakan aksi Desa inspiratif, ramah serta peduli Perempuan dan Anak.

Ditambahkan, untuk sementara yang dijadikan pilot project ada di Desa Taddan dan Tamba’an Kecamatan Caplong, Desa Apa’an Kecamatan Pangarengan dan Desa Panggung Kecamatan Sampang.

Peresmian tersebut ditandai dengan pengguntingan pita di pintu masuk kantor UPTD PPA oleh Edi Subinto S.Pd MM dan dilanjutkan dengan ramah tamah.***