HukrimSumenep

Tak Percaya Kejati, AMSP Kawal Warga BSPS Mengadu ke Kejagung Jakarta

110
×

Tak Percaya Kejati, AMSP Kawal Warga BSPS Mengadu ke Kejagung Jakarta

Sebarkan artikel ini
cdbd6152 3bc1 4b09 9f0b 0c13e08b9c2d scaled
AMSP Kawal Penerima BSPS ke Kejagung, Desak Pengusutan Dugaan Permainan Sistematis di Daerah.

SUMENEP – Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penegakan hukum kasus dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Pada Jumat, 13 Juni 2025, AMSP mengawal langsung sejumlah warga penerima manfaat BSPS ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.

Langkah ini ditempuh setelah proses penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dinilai stagnan dan tidak menyentuh aktor-aktor kunci yang diduga terlibat dalam praktik manipulatif.

“Kami membawa bukti dan kesaksian langsung dari warga. Banyak di antara mereka dipaksa menandatangani dokumen pertanggungjawaban bantuan tanpa pernah memahami isinya. Bahan bangunan dan hasil pembangunan rumah pun tidak sesuai janji atau spek teknis,” tegas Nurahmat, Koordinator AMSP, usai pertemuan dengan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

Dugaan Permainan Sistematis

AMSP menyebut terdapat indikasi kuat praktik sistematis yang melibatkan oknum perangkat desa, fasilitator lapangan, hingga pihak rekanan penyedia bahan bangunan. Pola tersebut terjadi secara berulang dari tahun ke tahun, khususnya pada pelaksanaan program BSPS di wilayah kepulauan Sumenep.

“Sudah cukup rakyat kecil jadi korban. Kami datang ke Kejagung karena tidak percaya lagi pada penanganan di level bawah. Kalau ini terus dibiarkan, keadilan tidak akan pernah sampai ke masyarakat pesisir dan kepulauan,” imbuh Nurahmat.

Dalam pertemuan tersebut, AMSP menyerahkan dokumen kronologis dugaan penyimpangan, dokumentasi rumah yang dilaporkan selesai padahal tak layak huni, serta testimoni tertulis warga penerima BSPS tahun anggaran 2022–2024. Data berasal dari berbagai desa di Kecamatan Arjasa, Kangayan, dan beberapa wilayah lain di Sumenep.

Disambut Kejagung, Warga Tuntut Keadilan

Pihak Kejagung RI, menurut AMSP, menyambut laporan tersebut dengan baik dan berkomitmen akan melakukan supervisi langsung ke lapangan, termasuk membuka potensi keterlibatan aktor di level daerah maupun pusat.

Sejumlah warga yang hadir menyampaikan harapan agar perjuangan ini tidak sia-sia.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai warga kepulauan terus-menerus ditipu atas nama bantuan pemerintah,” ujar Kaharuddin, warga Kecamatan Kangayan, salah satu penerima BSPS yang merasa dirugikan.

Dorong Audit Nasional BSPS

AMSP juga mendesak agar langkah Kejagung ini menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh program BSPS secara nasional, karena kasus serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai daerah dengan pola yang hampir sama: bantuan diselewengkan, rumah asal jadi, warga diminta diam.

“Jangan berhenti di Sumenep. Ini bisa jadi skandal nasional kalau Kejagung serius. Negara tidak boleh kalah oleh mafia bantuan sosial,” tutup Nurahmat.

“Banner

Tinggalkan Balasan