SUMENEP, Reportasenews.net – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana Pencabulan terhadap Anak umur 4 tahun.
Tersangka SP (36) alamat Dusun Bunot Rt/003 Rw/001 Desa Juluk Kec. Saronggi Kab. Sumenep, diamankan Satreskrim Polres Sumenep dirumahnya.
Penangkapan berdasarkan LP nomor LP/B/157/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Juli 2024.
Kejadian pada Minggu 30 Juni 2024, sekira pukul 09.00 Wib dihalaman rumah pelapor FN Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Adapun motif pelaku dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap anak dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologis tersangka.
Dikatakan Kapolres, berawal korban sedang main diteras rumahnya dan mainnya rusak kemudian minta tolong kepada tersangka untuk memperbaiki.
Tiba tiba SP mencium pipi, mengelus kepala korban kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban.
“Mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma,” ungkap AKBP Henri Noveri Santoso.
SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, baju merah muda terdapat gambar boneka, celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandasnya.***