TRENDING
MENU

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

1 menit membaca
Redaksi
Berita - 27 Jun 2024

SUMENEP, riyadlulquran.site/ – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dikukuhkan, Kamis (27/6/2024) sore.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa periode 2019-2025 dan 2021-2027 dilakukan di Pendopo Agung Keraton Sumenep.

Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dibacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf.

BACA JUGA  Lemahnya Pengawasan DPU CKPP Banyuwangi Atas Pembangunan Drainase 

Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengucapkan selamat bagi Kepala Desa di Kabupaten Sumenep yang telah dikukuhkan dilakukan perpanjangan masa jabatan.

“Semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas pemerintah desa. Karena tidak mudah menjalankan roda pemerintahan desa,” tutur Bupati Sumenep.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak Kepala Desa di Kabupaten Sumenep untuk terus menciptakan kondusifitas di desanya masing-masing.

“Terus ciptakan kondusifitas. Lanjutkan spirit untuk terus menjalankan visi-misinya,” ajaknya.

Bupati dari politisi PDI-Perjuangan ini mengucapkan selamat kepada kepala desa di wilayahnya yang telah dilakukan perpanjangan masa jabatan.

“Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan selamat, selamat bekerja dan berjuang,” imbuhnya.

Bupati Fauzi menekankan, perpanjangan masa jabatan bagi Kepala Desa di Kabupaten Sumenep harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk terus berinovasi.

“Amanah ini harus betul-betul dijaga. Terus inovasi, dan selamat bekerja,” pungkasnya.***

BACA JUGA  Diduga Fitnah Bunda Indah-Mas Yudha, Akun Penggiat Medsos di Laporkan ke Bawaslu Lumajang

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan