TRENDING
MENU

Edarkan Pil Berlogo Y, Dua Pemuda Karangbudi dan Larangan Kerta Ditangkap Polisi

2 menit membaca
Mahmudi
Headline, Hukrim, Sumenep - 08 Nov 2026

REPORTASE, SUMENEP — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali meringkus pelaku penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya). Dua pemuda berinisial AH (20), warga Desa Karangbudi, dan SB (21), warga Desa Larangan Kerta, digelandang petugas di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Sabtu (7/11/2026).

Kasus ini terungkap bermula dari tertangkapnya AH sekitar pukul 16.30 WIB saat kedapatan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI sebanyak 10 butir.

​Dari tangan AH, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 10 butir pil berlogo “Y” yang disimpan dalam plastik klip kecil di saku kanan jaket yang dikenakannya.

BACA JUGA  Bupati Probolinggo Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur pada Harkopnas ke-79

​Kepada penyidik, pemuda berusia 20 tahun itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial SB. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SB sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Desa Kacongan.

​Saat diinterogasi, SB bersikap kooperatif dan menunjukkan tempat penyimpanan pil berlogo “Y” lainnya yang disembunyikan di lantai kamar rumahnya. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 35 butir pil serupa.

​Jadi, total barang bukti pil berlogo “Y” yang diamankan dari tangan kedua terlapor dan saksi mencapai 55 butir. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung seperti telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan dalam transaksi.

BACA JUGA  Polsek Sapeken Ringkus Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Puluhan Gram

​Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua pemuda beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep.

​Penyidik saat ini masih mendalami jaringan peredaran tersebut, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta merencanakan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disita.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena diduga memperdagangkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

BACA JUGA  Travel Bodong Tipu Rp2,1 Miliar, Polisi Sita Rekening & e-Visa

​Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

​”Kami pihak kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Kasat Resnarkoba.

​Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun okerbaya di lingkungan sekitar.

Penulis

Bagikan Disalin