
Malang — Persoalan pembiayaan kendaraan antara seorang debitur dan pihak WOM Finance di Kota Malang berlangsung melalui proses negosiasi sebelum kendaraan akhirnya dikeluarkan dari kantor perusahaan pembiayaan tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika Djemu Susilo, warga RT 01/RW 08, Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, datang ke kantor WOM Finance di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, kawasan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kedatangannya disebut untuk mengurus perpanjangan kontrak kendaraan.
Kendaraan yang dibawa Djemu merupakan Daihatsu All New Xenia dengan nomor polisi N 1749 EAE. Namun, ketika berada di kantor tersebut, kendaraan itu kemudian ditahan oleh pihak internal.
Persoalan tersebut sempat dimediasi oleh anggota Polsek Blimbing. Mediasi belum menghasilkan penyelesaian sehingga komunikasi kemudian berlanjut melalui proses negosiasi antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Djemu selanjutnya meminta pendampingan dari rekan-rekannya di Ormas Laskar Sakera Malang Raya. Koordinator Sakera Malang Raya, Moh. Zainul Alim, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pendampingan dan berkoordinasi untuk mengupayakan agar kendaraan tersebut dapat dikeluarkan.
“Kita tetap satu komando, biar unit ini tetap keluar,” ujar Moh. Zainul Alim.
Negosiasi berlangsung cukup alot. Dalam proses tersebut, Ketua Umum DPP Ormas Laskar Sakera Malang, H. Bunawi, turut datang dan terlibat dalam komunikasi serta menyampaikan argumen dalam upaya penyelesaian persoalan.
Setelah melalui proses negosiasi, kendaraan Daihatsu All New Xenia dengan nomor polisi N 1749 EAE akhirnya dikeluarkan dari kantor WOM Finance.
Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan telah dikeluarkan setelah berlangsungnya proses negosiasi antara pihak-pihak terkait.
Sementara itu, alasan penahanan kendaraan serta detail mengenai status kontrak debitur belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Keterangan resmi dari pihak WOM Finance masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai duduk perkara tersebut secara berimbang.
Wartawan: Mujianto Sakera