
Jakarta — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target penyelesaian hingga pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan waktu efektif pembahasan tersisa sekitar delapan minggu masa sidang setelah dikurangi masa reses DPR.
“Kalau dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Dalam waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan. Prosesnya meliputi rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
Setelah tahapan tersebut selesai, RUU Perampasan Aset ditargetkan memasuki pembahasan tingkat kedua untuk kemudian disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Penyerapan Aspirasi Telah Dilakukan
Habiburokhman menyebut Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat secara intensif. Hingga kini, tercatat 35 kali RDPU telah digelar, tiga kunjungan kerja ke daerah dilakukan, serta masukan tertulis diterima dari puluhan elemen masyarakat.
“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” katanya.
Masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset tetap diberi ruang untuk memberikan masukan. Namun, dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, masukan tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, proses penyerapan aspirasi saat ini telah mendekati tahap maksimal karena pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset semakin terfragmentasi.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” katanya.
Diminta Cermat Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Habiburokhman mengatakan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan yang dihasilkan disusun secara cermat sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” kata dia.
Menurutnya, kecermatan dalam penyusunan regulasi menjadi penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak justru melahirkan persoalan baru berupa penyalahgunaan kekuasaan.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Dengan waktu efektif pembahasan yang disebut tersisa sekitar delapan minggu, Komisi III DPR RI kini memfokuskan tahapan pembahasan menuju pengambilan keputusan tingkat pertama dan selanjutnya pembahasan tingkat kedua di rapat paripurna pada Desember 2026.
Penulis: rn-ha