SUMENEP – Polemik dugaan kredit yang menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid terus bergulir. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep, keluarga korban mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep untuk meminta kejelasan terkait dana pensiun yang selama ini dipotong serta menuntut penghentian pemotongan pada periode berikutnya.
Kedatangan keluarga korban bersama tim kuasa hukum pada Rabu (10/6/2026) bertujuan menyampaikan langsung tuntutan kepada pimpinan cabang BRI. Namun, saat berada di lokasi, mereka tidak dapat bertemu dengan pimpinan cabang karena yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor.
Situasi sempat berlangsung tegang ketika pihak keluarga meminta kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh bank terhadap persoalan yang mereka nilai telah merugikan Abdul Hamid selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, menegaskan bahwa kliennya meminta seluruh dana yang telah dipotong selama enam tahun terakhir dikembalikan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar tidak ada lagi pemotongan dana pensiun yang dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
“Korban meminta seluruh dana yang telah dipotong dikembalikan. Selain itu, kami meminta agar pemotongan dana pensiun dihentikan mulai bulan berikutnya. Sampai saat ini, menurut klien kami, potongan tersebut masih berlangsung,” ujarnya.
Menurut Kamarullah, persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya berkaitan dengan proses pidana yang sedang diperiksa di pengadilan. Ia menilai perlu ada langkah administratif yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Setelah melakukan audiensi dengan perwakilan BRI, keluarga korban memperoleh penjelasan bahwa seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan cabang untuk ditindaklanjuti.
Perwakilan Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep, Rully Agusta, menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait tuntutan tersebut.
“Semua masukan dan permintaan yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada pimpinan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan,” katanya.
Meski demikian, hingga pertemuan berakhir belum ada keputusan resmi mengenai pengembalian dana yang dipersoalkan maupun penghentian pemotongan dana pensiun yang diminta keluarga korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penggunaan SK pensiun milik Abdul Hamid dalam proses pengajuan kredit yang kini tengah diperiksa di pengadilan. Dalam perkara tersebut, mantan teller BRI bernama Novia Arvianti telah memasuki tahap tuntutan dan dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bagi keluarga Abdul Hamid, proses hukum yang berjalan saat ini belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan yang muncul. Mereka berharap seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain menunggu putusan pengadilan, keluarga korban juga berharap adanya langkah konkret untuk memulihkan hak-hak Abdul Hamid sebagai nasabah. Sementara itu, publik masih menanti sikap resmi BRI terkait tuntutan pengembalian dana dan penghentian pemotongan dana pensiun yang diajukan keluarga korban.






