MENU

Dugaan Fee Proyek dan Intervensi DPRD, Dear Jatim Soroti Penanganan Kasus Pokir di Polres Sumenep

2 menit membaca
Redaksi
Hukrim, Sumenep - 01 Nov 2025

Dear Jatim Terima SP2D dari Polres Sumenep, Kritik Kinerja Satreskrim dalam Penanganan Kasus Pokir DPRD 2022

 

SUMENEP – Aktivis transparansi dan antikorupsi yang tergabung dalam Dear Jatim mengonfirmasi telah menerima Surat Perkembangan Penanganan Dumas (SP2D) dari Polres Sumenep terkait laporan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022.

Langkah ini menandai tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya dilayangkan oleh Dear Jatim melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

Divisi Hukum Dear Jatim, Alfi Rizky Ubbadi, menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan dana Pokir untuk tahun 2021, 2022, dan 2023.

“Kasus ini penting karena menyangkut uang rakyat. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja serius dan transparan,” ujarnya, Selasa (29/10).

Berdasarkan data yang dihimpun, Unit IV Satreskrim Polres Sumenep telah melakukan serangkaian klarifikasi, di antaranya:

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ungkap 22 Nama Diduga Terlibat Fraud Rp23 Miliar di Bank Jatim Sumenep

Pengiriman surat permintaan data kepada sejumlah kepala desa di Kecamatan Batu Putih, Dungkek, Batang-Batang, Ra’as, Kangayan, Ambunten, Bluto, Rubaru, dan Pasongsongan.

Penerimaan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) hasil pekerjaan Bantuan Keuangan (BK) Tahun Anggaran 2022 dari beberapa desa terkait.

BACA JUGA  Polres Lumajang Temukan Lagi 1.500 Batang Tanaman Ganja di Lereng Semeru

Namun, Alfi menilai penyidik belum menyentuh aspek penting dalam kasus ini, terutama peran aspirator atau pengusul dana Pokir, yakni anggota DPRD Sumenep.

“Beberapa dokumen yang kami serahkan menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dugaan intervensi oknum anggota DPRD, bahkan indikasi penarikan fee proyek,” ungkapnya.

Menurutnya, penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada level pelaksana di desa, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak yang mengatur alokasi dan realisasi Pokir di tingkat legislatif.

Dari hasil koordinasi, penyelidik Polres Sumenep berencana meneruskan laporan tersebut kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan lanjutan sesuai kewenangan.

BACA JUGA  Polda Jatim Tangkap Satu Tersangka Kasus Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Nenek Elina

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi penyalahgunaan dana publik dalam skema Pokir.

“Dana Pokir seharusnya menjadi instrumen pembangunan berbasis aspirasi rakyat, bukan celah penyimpangan. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih,” tegas Alfi.

Dear Jatim juga mendesak Polres Sumenep membuka perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat agar publik mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan