BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mematangkan strategi pengawasan ruang peredaran barang kena cukai ilegal. Berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar, penegakan hukum di tahun 2026 ini kian diintensifkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Satpol PP Blitar menyatakan bahwa alokasi DBHCHT tahun ini difokuskan pada tiga pilar utama, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan penegakan hukum. Pada sektor penegakan hukum, Satpol PP bersama Bea Cukai berkomitmen mempersempit ruang gerak produsen maupun distributor rokok polos alias tanpa pita cukai resmi.
“Sinergi tahun ini tidak hanya berfokus pada operasi pasar atau razia mendadak, tetapi juga pada penguatan intelijen dan edukasi preventif ke toko-toko kelontong di wilayah pelosok Blitar,” ujar perwakilan Satpol PP Blitar dalam pers rilisnya.
Operasi Bersama dan Edukasi “Gempur Rokok Ilegal”
Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, tim gabungan telah memetakan beberapa titik rawan yang kerap menjadi jalur peredaran rokok ilegal. Pengawasan ketat dilakukan mulai dari wilayah perbatasan hingga pasar-pasar tradisional.
Selain tindakan represif berupa penyitaan barang bukti, petugas juga gencar melakukan sosialisasi. Masyarakat dan para pedagang diimbau untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti:
- Rokok tanpa pita cukai (polos).
- Rokok dengan pita cukai palsu.
- Rokok dengan pita cukai bekas.
- Rokok dengan pita cukai yang salah personalisasi atau salah peruntukan.
Komitmen Pemanfaatan Dana Cukai
Pihak Bea Cukai Blitar mengapresiasi langkah cepat dan koordinasi taktis yang ditunjukkan oleh Satpol PP. Menurutnya, keberhasilan menekan angka peredaran rokok ilegal di Blitar akan berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara, yang nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan masyarakat Blitar.
Melalui slogan “Gempur Rokok Ilegal”, Pemkab Blitar berharap partisipasi aktif dari masyarakat tidak surut. Warga yang mendapati adanya aktivitas mencurigakan terkait produksi atau distribusi rokok ilegal diharapkan segera melapor ke pihak berwajib atau kantor Bea Cukai terdekat.






