SUMENEP — Seorang tenaga kesehatan Puskesmas Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, diduga menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas pelayanan medis di ruang Unit Gawat Darurat (UGD). Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 10.10 WIB.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika dua pasien korban kecelakaan lalu lintas dibawa oleh masing-masing keluarga ke UGD Puskesmas Batuan untuk mendapatkan penanganan medis.
“Saat itu korban bernama Ramli Fawaid bersama sejumlah tenaga medis lainnya tengah fokus melakukan tindakan medis terhadap pasien. Namun, suasana di ruang UGD mendadak memanas akibat cekcok mulut antara dua keluarga pasien,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (9/1/2026).
Demi menjaga kondusivitas ruang medis, korban meminta keluarga pasien menunggu di luar ruangan agar proses penanganan tidak terganggu. Permintaan tersebut disampaikan agar tenaga medis dapat bekerja secara maksimal.
Namun salah satu pihak keluarga pasien diduga tersinggung dan menanggapi dengan nada tinggi. Adu mulut terjadi bahkan salah satu perempuan dari keluarga pasien merekam kejadian menggunakan ponsel sambil menyatakan akan membawa pasien ke fasilitas kesehatan lain. Korban berupaya menghalangi perekaman demi menjaga ketertiban pelayanan, sehingga terjadi cekcok lanjutan.
Melihat situasi tidak kondusif, rekan tenaga medis kemudian mencoba mengamankan korban ke ruang jaga perawat. Namun diduga salah satu anggota keluarga pasien berkaos biru dan mengenakan songkok kopyah mengejar korban dan memiting lehernya. Dari arah belakang, anggota keluarga pasien lain berkaos merah diduga memukul kepala korban dan mendorong tubuh korban. Situasi berhasil dilerai oleh tenaga medis lainnya.
“Atas kejadian tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, korban secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Sumenep Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Widiarti.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan guna mengungkap peristiwa secara utuh serta menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Insiden tersebut menjadi perhatian serius karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman saat bertugas.
Sebagai informasi kepada masyarakat, tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas memiliki payung hukum yang memberikan perlindungan. Tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan dapat dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, serta Pasal 212–216 KUHP apabila dianggap menghalangi petugas menjalankan tugasnya. Selain itu, hak tenaga medis untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan dijamin dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengatur ketertiban pelayanan medis, kewajiban pengunjung, dan larangan mengganggu proses penanganan pasien. Tindakan perekaman tanpa izin di fasilitas kesehatan juga dapat berdampak pada pelanggaran privasi pasien dan mengganggu pelayanan medis.
Dengan adanya payung hukum tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahwa fasilitas kesehatan adalah kawasan layanan kemanusiaan yang perlu dijaga bersama, serta tenaga medis berhak bekerja tanpa ancaman fisik maupun gangguan emosional dari pihak luar.






