
REPORTASE, SUMENEP — Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep menetapkan dan menahan MFH (20), warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah seorang remaja perempuan berinisial DT (17), warga Kecamatan Kalianget, yang saat ini dalam kondisi hamil.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, terkait penangkapan tersangka yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi yang diterima sejak 5 Mei 2026.
“Saat ini tersangka sudah diamankan. Penyidik terus melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penanganan perkara lebih lanjut,” terang Kompol Bambang Tri Sutrisno dalam keterangan tertulisnya.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan ibu korban pada Mei 2026 saat mendapati putrinya mengalami keterlambatan siklus menstruasi. Setelah dilakukan uji kehamilan mandiri menggunakan test pack, hasilnya menunjukkan positif.
Guna memastikan kondisi tersebut, sang ibu membawa DT ke dokter kandungan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.
Berdasarkan pengakuan korban, ia telah berulang kali melakukan hubungan intim dengan tersangka sejak tahun 2024. Hubungan layaknya suami istri tersebut terakhir kali terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Selain mengamankan tersangka MFH, penyidik Satreskrim Polres Sumenep juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa tersebut terjadi.
Pihak Polres Sumenep menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, identitas dan data pribadinya dilindungi secara ketat demi menjaga psikologis serta masa depannya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat luas dan media massa untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi sensitif yang dapat mengungkap jati diri korban, serta mempercayakan seluruh penanganan perkara ini kepada pihak berwenang.