
SUMENEP — Asmawi bin Mahruno, koordinator pengusul program Listrik Desa (Lisdes) Kecamatan Batang-Batang yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penebangan pohon siwalan milik warga, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sumenep pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.
Penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, melalui pesan WhatsApp kepada
“Betul, untuk tersangka atas nama Asmawi sudah ditahan di Rutan Polresta Sumenep per hari ini, Minggu, 11 Oktober 2026,” kata Ipda Ardan.
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka ditahan di Rutan Polresta Sumenep sekira pukul 13.00 WIB pada hari ini, Minggu, 11 Oktober 2026,” ujarnya.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya mendapat perhatian Pemuda Peduli Desa (PPD) dan masyarakat Desa Batang-Batang Daya. Sebelumnya, PPD telah memasukkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polresta Sumenep yang direncanakan berlangsung pada Senin (12/10/2026).
Rencana aksi tersebut muncul setelah Asmawi ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara pada Jumat (2/10/2026). PPD mendesak agar status tersangka segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan dan profesional.
Setelah penahanan Asmawi dikonfirmasi, advokat Sulaisi Abdul Razaq menyampaikan pernyataan melalui akun TikTok @sulaisi_abdurrazaq. Ia menyoroti penahanan koordinator pengusul program Lisdes Kecamatan Batang-Batang dalam perkara penebangan pohon siwalan milik warga.
Dalam pernyataannya, Sulaisi menegaskan bahwa perjuangan untuk menegakkan keadilan tidak boleh berhenti hanya karena berhadapan dengan kekuasaan.
“Per hari ini, koordinator pengusul program Lisdes Kecamatan Batang-Batang telah ditahan setelah terlibat dalam kasus penebangan pohon siwalan milik rakyat tidak mampu di Kecamatan Batang-Batang,” ujar Sulaisi dalam pernyataannya di akun TikTok tersebut.
Ia kemudian menyampaikan pesan kepada rekan-rekan seperjuangannya agar tetap berpegang pada prinsip keadilan dan tidak menghentikan perjuangan.
“Rekan-rekan sekalian, perjuangan ketidakadilan tidak boleh berhenti karena hanya kita berhadapan dengan kekuasaan. Hukum dan keadilan harus tegak meski langit akan runtuh. Fiat justitia ruat caelum,” tegasnya.
Sulaisi juga menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dan perjuangan untuk mencapai keadilan tidak boleh dianggap sia-sia.
“Tidak ada kebal hukum, tidak ada perjuangan sia-sia. Hasta la victoria siempre!” ungkapnya.
Ungkapan Fiat justitia ruat caelum secara umum dimaknai sebagai seruan agar keadilan tetap ditegakkan sekalipun menghadapi konsekuensi besar. Sementara itu, Hasta la victoria siempre merupakan ungkapan berbahasa Spanyol yang berarti “sampai kemenangan selalu”.
Sebelum penahanan Asmawi dikonfirmasi, PPD telah menyiapkan aksi demonstrasi di Polresta Sumenep pada Senin (12/10/2026). Sulaisi Abdul Razaq sebelumnya juga menyatakan kesiapannya untuk memimpin aksi bersama PPD, masyarakat Batang-Batang, dan elemen aktivis lainnya dalam satu komando.
Rencana demonstrasi tersebut dimaksudkan untuk mendesak kepastian tindak lanjut penyidikan setelah Asmawi ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian penggerak aksi ialah belum adanya penahanan pada saat rencana demonstrasi disiapkan.
Setelah Polresta Sumenep mengonfirmasi penahanan Asmawi pada Minggu (11/10/2026), tuntutan utama yang berkaitan dengan penahanan tersebut dinyatakan telah diindahkan. Karena itu, rencana aksi demonstrasi dibatalkan.
Meski demikian, penahanan tersangka bukan berarti seluruh proses hukum telah selesai. Penyidikan dan tahapan hukum berikutnya tetap perlu dikawal agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Batang-Batang Daya, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Batang-Batang Daya, agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat memercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik.
“Kami meminta masyarakat untuk memercayakan proses penanganannya kepada penyidik. Setiap tahapan akan dilaksanakan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penahanan Asmawi menjadi perkembangan penting dalam pengawalan perkara oleh PPD dan masyarakat Batang-Batang Daya. Sementara itu, pernyataan Sulaisi menunjukkan bahwa perhatian terhadap penegakan hukum tidak berhenti pada penahanan tersangka, tetapi juga menyangkut konsistensi proses hukum dan perlindungan hak masyarakat.
AksaraDigdaya.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Asmawi bin Mahruno maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.