
Jayapura, Papua — Tim akademisi dari Universitas Cenderawasih, Universitas Yapis, dan Universitas Terbuka Jayapura mendorong mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Yapis Papua menjadi konsumen digital yang lebih cerdas, kritis, dan memahami aspek hukum dalam transaksi melalui platform e-commerce.
Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Cerdas Bertransaksi: Edukasi Hak Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Belanja Online pada Platform E-Commerce” yang dilaksanakan di lingkungan FKIP Universitas Yapis Papua, Kota Jayapura.
Tim kegiatan terdiri atas Dr. Lestari Wulandari S., S.H., M.H., Dr. Ferinandus Leonardo Snanfi, S.I.P., M.Sc., dan Dr. Rif’iy Qomarrullah, S.Pd., M.Or. dari Universitas Cenderawasih; Dr. Muhamad Thoif, S.Pd.I., M.Pd. dari Universitas Yapis; serta Milcha H. Tammubua, S.E., M.M. dari Universitas Terbuka Jayapura.
Kegiatan tersebut dilatarbelakangi meningkatnya penggunaan platform e-commerce di kalangan mahasiswa. Kemudahan transaksi secara digital memberikan manfaat, tetapi juga memiliki sejumlah risiko, antara lain barang yang diterima tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengiriman, kendala refund, potensi penipuan, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Dr. Lestari Wulandari mengatakan kemampuan menggunakan teknologi perlu diikuti pemahaman mengenai aspek hukum sebagai konsumen.
“Mahasiswa tidak cukup hanya mampu menggunakan teknologi. Mereka juga perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, mengenali risiko transaksi digital, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi sengketa.”
Menurut Lestari, transaksi digital bukan hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, pemahaman mengenai hak konsumen dan mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dalam menghadapi transaksi di era digital.
Edukasi melalui Simulasi dan Diskusi

Kegiatan pengabdian tersebut menggunakan pendekatan partisipatif-edukatif. Mahasiswa tidak hanya menerima materi melalui penyuluhan, tetapi juga mengikuti diskusi interaktif, simulasi kasus, konsultasi, serta evaluasi pemahaman melalui pre-test dan post-test.
Dalam simulasi, mahasiswa dilatih mengidentifikasi persoalan dalam transaksi, mengumpulkan bukti digital, menyusun komplain kepada penjual atau platform e-commerce, serta memahami alternatif penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Evaluasi kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman mahasiswa setelah mengikuti program. Pemahaman mengenai hak konsumen meningkat dari 45 persen menjadi 85 persen. Pengetahuan mengenai prosedur komplain meningkat dari 38 persen menjadi 82 persen.
Sementara itu, pemahaman mengenai penyelesaian sengketa non-litigasi meningkat dari 30 persen menjadi 78 persen. Pemahaman mengenai pentingnya bukti transaksi digital juga meningkat dari 52 persen menjadi 90 persen.
Lestari mengatakan pendekatan edukasi hukum yang dikaitkan dengan situasi transaksi sehari-hari membantu mahasiswa menghubungkan pengetahuan teoritis dengan persoalan yang dapat mereka temui dalam aktivitas digital.
“Literasi hukum konsumen harus dibangun melalui pengalaman. Mahasiswa perlu mengetahui bukan hanya apa hak mereka, tetapi juga bagaimana menggunakan hak tersebut ketika menghadapi persoalan dalam transaksi digital.”
Mahasiswa sebagai Calon Pendidik
Kegiatan tersebut juga memiliki kaitan dengan posisi mahasiswa FKIP sebagai calon pendidik. Selain menjadi pengguna teknologi digital, mahasiswa dinilai memiliki potensi untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai transaksi digital yang aman dan bertanggung jawab kepada lingkungan sosialnya.
Tim pengabdian berharap kegiatan edukasi serupa dapat dikembangkan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antarperguruan tinggi dan berbagai pihak terkait.
Upaya tersebut diarahkan untuk memperluas literasi hukum konsumen sekaligus mendorong terbentuknya budaya transaksi digital yang lebih aman, kritis, dan bertanggung jawab.
Wartawan: Handono