
MALANG — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan Muji Santoso, yang disebut sebagai pemilik/pengelola PT Bintang Kencana Singasari, kembali menjadi perhatian. Perusahaan tersebut disebut beralamat di Jalan Raya Klampok, Krajan, Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Sejumlah pihak mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian, mulai dari pengguna jasa atau pembeli tanah kavling hingga pemilik usaha rental kendaraan. Jika seluruh kerugian korban digabungkan, nilainya disebut mencapai sekitar Rp2 miliar.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah dugaan penggelapan kendaraan rental milik Agus Dwi, yang dikenal dengan nama usaha Kconk Trans 77. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kendaraan tersebut sebelumnya disewa dan kemudian diduga digelapkan.
Dalam proses pencarian kendaraan, Muji Santoso disebut sempat dibawa ke wilayah Blitar untuk menunjukkan lokasi unit kendaraan tersebut. Setelah kembali dari Blitar, yang bersangkutan disebut meminta berhenti di rumah orang tuanya di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang.
Namun, menurut keterangan yang diterima, setelah berada di lokasi tersebut Muji Santoso kemudian diduga melarikan diri. Saat ini, pihak korban menyebut yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Selain persoalan kendaraan rental, terdapat pula korban yang mengaku mengalami kerugian dalam transaksi tanah kavling. Salah seorang anggota Ormas Laskar Sakera Malang disebut mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.
Sementara itu, pihak rental kendaraan disebut telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polsek Pakis.
Para korban berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum serta seluruh pihak yang mengetahui keberadaan Muji Santoso dapat memberikan informasi kepada petugas.
Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Wartawan: Mujianto Sakera