Atur Mekanisme Calon Tunggal, Pemkab Blitar Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2026REPORTASE NEWS, Blitar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Berdasarkan jadwal resmi, tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa akan mulai dibuka pada 20 Agustus hingga 2 September 2026.
Guna mengantisipasi potensi minimnya pendaftar di sejumlah desa, Pemkab Blitar telah menyiapkan mekanisme dan skenario khusus apabila hanya ada satu bakal calon yang mendaftar hingga batas waktu pendaftaran ditutup.
Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menjelaskan bahwa keberadaan calon tunggal diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemerintahan Desa. Sesuai Pasal 42 Perda tersebut, panitia tingkat desa diwajibkan melakukan prosedur perpanjangan masa pendaftaran.
“Jika setelah verifikasi berkas hanya ada satu calon yang memenuhi syarat, pendaftaran diperpanjang selama 15 hari. Apabila dalam periode tersebut masih belum ada pendaftar baru, panitia akan kembali memperpanjang pendaftaran untuk periode kedua selama 10 hari,” terang Tantowi.
Jika seluruh masa perpanjangan telah dilampaui dan tetap tidak ada pendaftar baru, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat mengambil opsi penetapan sesuai regulasi. Apabila pelaksanaan ditunda, posisi pimpinan desa akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa. Sementara itu, jika mekanisme pemungutan suara tetap berjalan dan opsi kotak kosong menang, tidak ada calon terpilih yang ditetapkan.
DPMD memastikan seluruh aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) telah disosialisasikan secara masif ke tingkat desa. Puncak Pilkades Serentak Kabupaten Blitar 2026 ini dijadwalkan berlangsung pada November 2026 dan diikuti oleh 30 desa.