Romulus Haholongan Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum dan Administrasi Bagi Anak.REPORTASE NEWS, Blitar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menunjukkan langkah konkret dalam upaya perlindungan anak melalui pelaksanaan sidang permohonan penetapan perwalian terhadap empat orang anak yang digelar serentak, Kamis (16/7/2026). Prosesi yang berlangsung di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar ini menjadi bukti sinergitas antarlembaga di daerah tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Perwalian Anak Serentak se-Jawa Timur. Keberhasilan pelaksanaan sidang ini tidak lepas dari kolaborasi apik antara Kejari Blitar, Pengadilan Negeri Blitar, Pengadilan Agama Blitar, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Sosial, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan bagi anak, terutama bagi mereka yang belum memiliki wali sah.
“Kejaksaan hadir melalui tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memastikan tidak ada kekosongan hukum dalam perlindungan anak,” ujar Romulus.
Sebelumnya, pada 29 Juni 2026, Jaksa Pengacara Negara Kejari Blitar telah mendaftarkan permohonan penetapan perwalian. Dua anak didaftarkan melalui Pengadilan Agama Blitar dengan calon wali LKSA Darul Hikmah Mandiri, sementara dua anak lainnya didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Blitar dengan calon wali LKSA Kasih Harmoni.
Penetapan perwalian ini memberikan kepastian hukum yang krusial bagi masa depan anak, di antaranya meliputi kepastian identitas dan administrasi kependudukan, jaminan akses pendidikan, kesehatan, serta pelayanan sosial. Selain itu, penetapan ini juga melindungi kepentingan pribadi dan aset anak agar dikelola secara bertanggung jawab.
Secara simbolis, penetapan perwalian diserahkan oleh Kepala Kejari Blitar kepada Wakil Wali Kota Blitar, yang kemudian diteruskan kepada pihak LKSA sebagai lembaga penerima amanah.
Romulus menegaskan bahwa penetapan perwalian ini bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari tanggung jawab pengasuhan. “Kami berharap pihak LKSA menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab, sementara Dinas Sosial tetap melakukan pendampingan, pembinaan, dan pemantauan,” tambahnya.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam penguatan perlindungan anak dan reformasi hukum. Kejari Blitar berkomitmen untuk terus membuka ruang koordinasi bagi instansi terkait guna memastikan manfaat nyata penetapan perwalian ini dapat dirasakan secara optimal oleh anak-anak demi menjamin tumbuh kembang dan masa depan mereka.