Penyalahgunaan Izin Hiburan Marak, Wabup KH. Imam Hasyim Perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Bertindak Tegas.Siswadi menambahkan, para pengelola bahkan secara berani memamerkan aktivitas ala klub malam tersebut melalui siaran langsung (live) di media sosial TikTok, seolah menantang penegakan hukum di kabupaten ujung timur Madura ini.
Pelanggaran ini bukan barang baru bagi Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep. Instansi tersebut mengaku sebelumnya telah melayangkan peringatan keras, bahkan memaksa para pengelola menandatangani surat pernyataan bermeterai untuk mematuhi koridor izin usaha.
Kendati demikian, surat di atas meterai tersebut terbukti hanya menjadi macan kertas. Praktik dugaan pelanggaran terus melenggang tanpa hambatan. Hal inilah yang memicu kejengkelan pihak PCNU, yang menganggap proses pembinaan dari pemerintah sudah tidak lagi mempan.
Membawa amanah langsung dari para kiai Nahdlatul Ulama Sumenep, Siswadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kompromi birokrasi lebih lama lagi. Lakpesdam dan LPBH NU memberikan sinyal bahwa stabilitas daerah bisa terganggu jika pemerintah lamban mengeksekusi aturan.
“Ini adalah amanah para kiai yang harus kami perjuangkan. Jika hasil audiensi ini tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan, kami bersama LPBH NU Sumenep siap turun langsung ke jalan,” tegas Siswadi.
Merespons situasi yang kian memanas, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, langsung mengambil sikap tegas. Pemkab berkomitmen memanggil seluruh pemilik modal dari kelima tempat tersebut untuk proses klarifikasi final.