TRENDING
MENU

Viral! Balita Kehilangan Jatah MBG, Dua Oknum Bides Dituding Langgar Aturan

2 menit membaca
Redaksi
Sumenep - 08 Jun 2026

SUMENEP – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi perbincangan publik. Selain munculnya persoalan terkait data penerima manfaat, sejumlah pihak juga mempertanyakan pengelolaan biaya distribusi yang diperuntukkan bagi kader posyandu.

Perhatian masyarakat menguat setelah seorang balita yang sebelumnya menerima manfaat program tersebut tidak lagi memperoleh bantuan makanan bergizi. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai mekanisme perubahan data penerima manfaat dan proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, drg. Ellya Fardasah, menjelaskan bahwa penerima manfaat yang dimaksud tidak lagi termasuk dalam kategori sasaran program sehingga tidak tercatat dalam daftar penerima terbaru.

BACA JUGA  Tempuh Jalur Restorative Justice, Pelapor dan Terlapor Acungi Jempol Kinerja Pidum Polresta Sumenep

Namun demikian, aktivis sosial dan masyarakat meminta agar proses perubahan data penerima dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aktivis AMSP, Nurrahmat, menilai bahwa program yang menyasar kelompok rentan harus dijalankan secara profesional dan sesuai pedoman yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, selain persoalan data penerima, terdapat pula dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran biaya operasional distribusi makanan yang selama ini dilakukan oleh kader posyandu.

BACA JUGA  Bagian Hukum Setda Sumenep Torehkan Prestasi Lewat Aplikasi SIPBRO

Dalam petunjuk teknis Program MBG Tahun 2026 disebutkan bahwa kader yang bertugas mengantarkan makanan berhak memperoleh biaya distribusi sebesar Rp1.000 per ompreng per hari.

“Seluruh hak kader maupun penerima manfaat harus dipastikan diberikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

AMSP mendorong adanya evaluasi dan pemeriksaan terhadap seluruh proses distribusi MBG di wilayah tersebut guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA  DPRD Sumenep Rampungkan Evaluasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi PAD dan Inovasi Daerah

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian dan klarifikasi agar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan bebas dari polemik.

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan